
13 BUMN Diminta Cabut Usulan PMN

Jakarta (Antara Lampung) - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta 13 badan usaha milik negara untuk mencabut usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pemerintah.
"Saya tegaskan, tidak ada lagi BUMN yang mendapat suntikan modal. Meskipun ada BUMN yang sudah ditetapkan mendapat PMN dalam APBN 2013, tetap saya minta dicabut," kata Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Gedung Bank Mandiri Jakarta, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan 13 BUMN tersebut adalah Perum LKBN Antara, PT Boma Bisma Indra, PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Pertani, PT Batan Tek, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Permodalan Nasional Madani, PT Hutama Karya, PT Barata Indonesia, PT INKA, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.
"Surat perintah kepada direksi 13 BUMN untuk mencabut pengajuan PMN sudah disampaikan hari ini (26/2), dan direksi harus merealisasikannya pada Rabu (27/2)," kata Dahlan.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
