
Pemerintah Didesak Keluarkan Perppu Pilkada

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Koalisi Pro Demokrasi (KPD) menuntut pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemajuan jadwal pemilihan kepala daerah dari tahun 2014 menjadi 2013.
"Hari ini kami melakukan aksi damai dengan berjalan kaki dari Bundaran Gajah menuju Stasiun RRI guna memberi informasi kepada masyarakat akan pentingnya suksesi kepemimpinan tanpa adanya penundaan," kata Koordinator KPD Lampung Basuki, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, KPD mendesak Komisi II DPR RI untuk memberikan batas waktu kepada Mendagri untuk segera merampungkan draf Perppu sesuai dengan kesepakatan tanggal 21 Januari 2013.
"Selain itu kami juga mendesak agar Mendagri menepati janjinya dan memberi sanksi kepada kepala daerah yang masih berusaha untuk memundurkan pelaksanaan pilgub itu," ujarnya.
Aksi turun ke jalan itu diikuti sedikitnya 12 elemen gabungan mahasiswa di Lampung.
Sementara itu, Ketua LMND Wilayah Lampung menilai gubernur dan DPRD tak konsisten terkait pernyataannya yang mendukung hadirnya Perppu tersebut.
"Inkonsistensi itu dibuktikan dengan belum juga menganggarkannya dana pelaksanaan Pilgub Lampung di APBD, padahal disimpulkan pemerintah pusat bahwa pilgub dilaksanakn tahun 2013," ujarnya.
Pewarta : Eni Muslihah
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
