Logo Header Antaranews Lampung

KPU Lampung Siap Gelar Pilgub 2013

Rabu, 23 Januari 2013 08:59 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menyatakan siap melaksanakan pemilihan gubernur pada 2013, menyusul kesepakatan DPR dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pelaksanaan pilkada yang jabatan kepala daerahnya habis tahun 2014 akan dimajukan 2013.

"Tahapan Pilgub Lampung 2013 ini akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Lampung, Dr Nanang Trenggono MSi, di Bandarlampung, Rabu.

Menurut Nanang, sesuai dengan kesepakatan antara DPR-Kemendagri yang memutuskan pula pilgub Lampung akan dimajukan pada 2013 itu, dia memastikan pihaknya telah menyiapkan diri untuk melaksanakannya.

Dia juga menegaskan bahwa KPU Lampung tetap berpikiran positif bahwa setelah diputuskan pelaksanaan Pilgub Lampung dipercepat pada 2013 berarti semua pihak termasuk gubernur dan DPRD Lampung akan mengganggarkan pembiayaan yang diperlukan.

Nanang juga memastikan bahwa KPU Lampung tetap menggunakan jadwal yang sudah dibuat yakni pemungutan suara untuk pilgub Lampung akan digelar 2 Oktober 2013.

Tahapan pertama Pilgub Lampung ini akan dimulai 2 Februari 2013 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 2 Oktober 2013.

"Kami tetap mengacu pada jadwal pelaksanaan Pilgub Lampung 2013 yang telah dibuat dan ditetapkan KPU Lampung," ujar Nanang pula.

Sebelumnya, Nanang menyampaikan rincian hasil pleno KPU Lampung pada Jumat, 31-Agustus-2012 yang sudah final menetapkan untuk Pilgub Lampung 2013, putaran pertama Rabu, 2 Oktober 2013, dan putaran kedua 4 Desember 2013.

Rincian jadwal pelaksanaan Pilgub Lampung itu adalah hari H (Putaran I) 2 Oktober 2013, yaitu: Regulasi (2/2-15/3); Badan Penyelenggara (10/3-5/4); Pemberitahuan DP-4 (sampai dengan 5 April 2013); Penerimaan DP-4 terakhir (5/5); Pemutakhiran Daftar Pemilih (5/5-13/8); Pencalonan (10/5-20/8); Pengadaan dan distribusi logistik (18/6-1/10); Kampanye (15/9-28/9); Hari H (2/10/2013); Perhitungan dan rekapitulasi suara dari TPS-KPU Provinsi (2/10-13/10); Sengketa di MK (14/10-31/10); Persiapan Putaran II (1/11-3/12) antara lain pencetakan surat suara, formulir dua minggu, distribusi logistik dua minggu, kampanye tiga hari, masa tenang tiga hari.

Jadwal pilkada untuk putaran kedua, Hari H (Putaran II) 4 Desember 2013; Perhitungan dan rekapitulasi suara (5/12-13/12); Sengketa MK (14/12-28/12).

Keputusan KPU Provinsi Lampung No. 75/Kpts/KPU-Prov-008/2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013, tanggal 11 September 2012, memutuskan Putaran Pertama pada Rabu, 2 Oktober 2013 dan Putaran Kedua pada Rabu, 4 Desember 2013 tersebut telah ditembuskan kepada Mendagri, Ketua KPU Pusat, Ketua Bawaslu, Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, bupati/wali kota se-Lampung, pimpinan partai politik se Lampung, dan Himpunan Keputusan.

DPRD Tunggu Perppu
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan mengatakan pelaksanaan pemilihan gubenur Lampung tahun 2013 masih akan menunggu terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang percepatan pemilu kepala daerah itu.

"Kami sebagai organ negara di daerah tentunya akan patuh jika Perppu terkait percepatan pilgub itu telah terbit. Tidak mungkinlah saya nekat untuk melawan Perppu yang kekuatannya setara undang-undang," kata dia.

Menurut dia, percepatan Pilgub Lampung tahun 2013 itu tentunya harus terlebih dahulu terbit Perppu.

Tetapi permasalahannya, apakah presiden akan segera menandatangani Perppu tersebut, ujar dia lagi.

Marwan menyebutkan, saat pengesahan APBD Lampung 2013 disepakati tanpa adanya anggaran untuk Pilgub Lampung, dan di dalam forum paripurna juga tidak ada pembahasan terkait Pilgub 2013 karena dikhawatirkan akan adanya keruwetan teknis dan juga rentan menimbulkan konflik serta masalah-masalah lain.

Menurut dia, apabila Perppu itu terbit tidak hanya berisi tentang percepatan pilgub saja, tetapi juga harus ada kejelasan anggaran untuk pemilihan kepala daerah itu.

Berkaitan anggaran, ia menjelaskan, meskipun dalam APBD Lampung 2013 tidak ada anggaran untuk pilgub, tetapi pada prinsipnya DPRD Lampung siap menganggarkannya melalui APBD Perubahan jika Perppu tersebut telah terbit.

"Anggaran tidak ada masalah, bisa menggunakan APBD Perubahan atau mendahului anggaran," ujar dia lagi.

Ia juga menilai, pembahasan undang-uandang tentang kepala daerah yang sedang ditunggu-tunggu kini tidak urgen lagi setelah terbit Perppu terkait jadwal pemilihan kepala daerah dipercepat yang dibahas oleh DPR bersama pemerintah pusat (Kemendagri) baru-baru ini.

"Terbitnya Perppu ini, kami menganggapnya bahwa DPR tidak bisa menyelesaikan UU Pilkada dalam waktu dekat ini," ujar dia lagi.



Pewarta :
Editor: M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA 2026