Logo Header Antaranews Lampung

"Di Sini Kawasan Bebas Rokok, Tau!"

Senin, 15 Oktober 2012 20:02 WIB
Image Print
Perokok Aktif. Dari 16 negara yang menyelenggarakan Global Adults Tobacco Survey (GATS), Indonesia memiliki jumlah perokok aktif terbanyak dengan prevalensi 67 persen laki-laki dan 2,7 persen pada wanita atau 34,8 persen penduduk (sekitar 59,9 juta o
Hanya dengan mendapatkan diri terpapar asap rokok, seseorang tidak sadar mengekspos diri untuk semua jenis masalah kesehatan."

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Papan peringatan "Kawasan Dilarang Merokok" di peron Stasiun Senen itu terletak di samping pesawat televisi yang menyala sepanjang waktu.

Di hadapan televisi dalam jarak tiga meter, berderet kursi besi untuk para calon penumpang kereta api yang hendak menuju ke berbagai tujuan.

Di tempat umum inilah sebuah demonstrasi pelanggaran atas peraturan larangan merokok terjadi. Sambil berdiri menonton acara televisi di pagi hari, kuli angkut Stasiun Senen menikmati tembakau yang diapit dua jari tangannya.

"Pak, itu kan ada larangan merokok," tegur seorang ibu pada kuli angkut berseragam warna kuning hijau itu.

Mungkin merasa malu ditegur oleh seorang perempuan, kuli itu menjauh dari sang penegur. Pria yang merokok di tempat terlarang itu masih menikmati sigaret sambil berkacak pinggang. Dia bergeser menonton televisi sebelah, yang berjarak sekitar lima meter dari pesawat semula.

Rupanya selang beberapa menit dari saat teguran dilontarkan, muncul lagi orang lain, yang juga berseragam kuning hijau, yang mengepulkan asap rokok di depan papan pengumuman larangan merokok serupa.

Ibu penegur perokok pertama itu hanya menatap ke perokok kedua yang menikmati tayangan berita pagi dari televisi di depannya.

Yang ditatap begitu terfokus pada berita televisi. Akhirnya ibu itu mengeluarkan teguran lebih keras dari yang pertama: " Di sini kawasan bebas rokok, tau!" Nada suaranya terdengar ketus.

Karena suara teguran itu keras, yang ditegur kaget, menoleh dan bereaksi secara spontan: "Oh maaf bu." Dia lalu membuang rokoknya di batu-batu koral yang menghampar sepanjang rel kereta api, di depannya.

Setelah melempar puntung, pria itu melenggang ke arah televisi sebelahnya. Di situlah dua pria perokok yang sama-sama kuli angkut barang saling berbincang.

"Kamu ditegur ibu itu karena rokok ya?" Tanya kuli pertama.

"Kamu juga kan?" Sahut temannya.

"Ya kita memang bersalah. Kita merokok di tempat bebas asap rokok," kata yang pertama.

Ilustrasi faktual di atas adalah gambaran umum tentang bagaimana para perokok sering mengabaikan papan peringatan larangan merokok di tempat-tempat terbuka.

Seringkali, pelanggaran aturan kawasan bebas asap rokok dilakukan oleh orang-orang yang menjadi pemangku kepentingan kawasan bersangkutan. Ya, seperti yang dilakukan para kuli angkut barang di Stasiun Senen itu.

Di dalam bus-bus pengangkutan umum di Jakarta pun , yang melanggar larangan merokok di ruang kendaraan umum itu tak jarang adalah para sopir, kenek dan kondektur.

Mereka seolah melampiaskan kekesalan atas kemacetan di jalan-jalan DKI Jakarta dengan mengisap dalam-dalam rokok di jemari dan mengepulkan asapnya tak peduli apakah di dekat mereka ada penumpang anak-anak maupun perempuan yang sedang hamil.

Yang menarik, sebagian di antara para pelanggar aturan larangan merokok itu bersikap santun pada orang-orang di dekat mereka. Sikap itu mereka wujudkan dengan ucapan minta izin. "Maaf ya saya mau merokok nih," kata mereka sebelum memulai menikmati rokok.

Menanggapi izin merokok semacam ini, para penumpang biasanya diam saja, artinya mereka memberi toleransi awak bus melanggar aturan merokok.

Pelanggaran aturan umum sebenarnya bukan hanya khusus pada kebiasaan merokok, tapi juga aturan lain seperti pelanggaran pada rambu lalu lintas, membuang sampah sembarangan, merusak fasilitas umum dengan mencorat-coret atau mencabut pagar besi di taman-taman. Oleh kaum sosiolog, para pelanggar aturan umum sering dicap sebagai orang-orang urban yang mengalami disorientasi nilai-nilai modernitas.

Dibanding korban pelanggaran atas aturan lain, pelanggaran atas larangan merokok di tempat umum menimbulkan korban perokok pasif yang jumlahnya cukup mencolok.

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyebutkan ada sekitar 600.000 orang korban sebagai perokok pasif setiap tahun di seluruh dunia.

Rokok bukan hanya memberikan efek negatif terhadap kesehatan bagi mereka yang mengonsumsinya, namun juga bagi orang yang hanya tanpa sengaja mengisap asap yang dihembuskan orang lain dari sebatang rokok.

Menurut ahli penyakit jantung Ravindra L. Kulkarni, perokok pasif memiliki dampak buruk kesehatan yang bahkan melebihi dari mereka yang merokok. Hanya dengan mendapatkan diri terpapar asap rokok, seseorang tidak sadar mengekspos diri untuk semua jenis masalah kesehatan. Wanita dan anak-anak sangat rentan terhadap asap yang dihembuskan perokok aktif.

Di Indonesia, beberapa daerah sudah memiliki Perda mengenai kawasan bebas rokok. Hanya Provinsi Bali yang relatif lebih aktif melakukan penegakan hukum. Aparat penegak hukum di Bali sering melakukan razia di tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan bebas rokok.

"Untuk pelanggar kami proses karena melanggar Perda No 10 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok," ujar Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres Language.

Di DKI Jakarta, meskipun sudah ada Perda Kawasan Bebas Rokok, pelanggaran atas aturan itu terus terjadi. Di gedung-gedung tinggi, di tangga-tangga darurat sering digunakan orang untuk merokok. Namun, di sebuah gedung milik sebuah perusahaan media massa terbesar di Ibu kota, tak seorang pun berani merokok di dalamnya.

"Jika ada yang merokok, akan diusir petugas Satpam. Jika si perokok itu karyawan perusahaan, dia akan dipecat," demikian pengakuan salah seorang karyawan di perusahaan media massa itu.

Agaknya, daya paksa dan hukuman berat yang diterapkan manajemen perusahaan media massa itulah solusi bagi pelanggar atas larangan merokok. Namun, penegakan hukum yang tegas itu masih sulit diterapkan di gedung-gedung milik perusahaan lain. Apalagi jika sang pemilik adalah seorang perokok yang melanggar aturan atas larangan kawasan bebas rokok. Ini ibarat guru kencing berdiri, murid kencing berlari.



Pewarta :
Editor: Gatot Arifianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026