
Asuransi Mobil Di Feri Maksimum Rp120 Juta

Bakauheni (ANTARA LAMPUNG) - Semua kendaraan yang diangkut kapal feri nahas KM Bahuga Jaya sudah diasuransikan, begitu juga para penumpangnya.
Berapakah nilai ganti rugi bagi kendaraan yang mendapatkan asuransi itu ?
"Asuransi ini akan diselesaikan klaimnya setelah asuransi kepada korban jiwa dituntaskan terlebih dahulu," kata Kepala Seksi Klaim PT Jasa Raharja Putra, Erpan.
Dia menyatakan, pihaknya belum mendapatkan daftar kendaraan yang diangkut kapal feri tersebut.
"Diharapkan dalam tiga sampai empat hari ke depan, manifes angkutan kapal feri itu sudah kami dapatkan," kata dia lagi.
Ia mengemukakan bahwa pemberian asuransi kendaraan itu, didasarkan kepada golongan kendaraan masing-masing.
Untuk kendaraan golongan II atau roda dua, akan mendapatkan penggantian maksimum Rp15 juta.
"Nilai pasar kendaraan itu juga menentukan nilai ganti ruginya. Misalnya sepeda motor yang bernilai Rp20 juta maka nilai asuransinya maksimum Rp15 juta. Kalau harga pasaran motor itu hanya Rp9 juta, kita berikan Rp9 juta," kata dia lagi.
Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan roda empat.
Nilai ganti rugi untuk kendaraan golongan IV atau mobil adalah maksimum Rp120 juta, sedangkan untuk truk (golongan V-IX) berkisar Rp140 juta sampai Rp240 juta.
Ia menegaskan bahwa setiap kendaraan yang diangkut kapal feri yang tenggelam itu, otomatis mendapatkan asuransi.
Nilai premi asuransi itu dibayarkan pemilik kapal, kata dia pula.
Nilainya untuk sepeda motor Rp400 sekali jalan, roda empat (mobil pribadi) Rp1.700/sekali jalan, sedangkan untuk truk mencapai Rp13 ribu untuk sekali jalan.
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
