Logo Header Antaranews Lampung

Jalintim Macet 10 Km Akibat Blokade

Senin, 24 September 2012 13:06 WIB
Image Print
Ribuan petani Moromoro di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung memblokade jalan lintas timur setempat selama 10 menit guna menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-52, Senin (24/9) (FOTO ANTARA Lampung/Istim

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Ribuan petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Moromoro Way Serdang (PPMWS) memblokade jalan lintas timur (jalintim) di wilayah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada Senin, sehingga terjadi kemacetan kendaraan sepanjang 10 km.

Massa yang datang dengan mengendarai sepeda motor itu, mendesak pemerintah untuk melaksanakan Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji dan memenuhi hak-hak konstitusional warga Moromoro.

"Kami tidak akan lelah memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga negara," ujar juru bicara PPMWS, Komang, di Mesuji, saat dihubungi melalui telopon selulernya dari Bandarlampung.

Aksi yang berlangsung dari Simpang D sampai dengan Simpang Asahan itu merupakan unjuk rasa yang kesekian kalinya, dan dilakukan guna mendesak pemerintah memenuhi hak-hak konstitusional warga Moromoro Register 45.

Selain itu, aksi itu juga untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria di wilayah Register 45 Mesuji.

"Rekomendasi TGPF Kasus Mesuji yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang terkait dengan warga Moromoro adalah melakukan mediasi untuk penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga Moromoro," katanya.

Pawai motor yang berlangsung damai itu memacetkan jalan lintas timur sampai sepuluh kilometer.

Massa memblokade ruas jalan guna menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah.

"Bertanah tapi tak bertanah air adalah poster warga Moromoro yang diabaikan selama belasan tahun," ujar Sekretaris Jenderal Persatuan Petani Moromoro Way Serdang (PPMWS) Syahrul Sidin.

Terkait dengan sengketa dan persoalan agraria di daerah mereka, katanya, PPMWS secara resmi telah menyampaikan kritik atas kebijakan pengabaian tersebut dalam buku "Terasing di Negeri Sendiri".



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026