
Jalinsum Diperbaiki Mulai Senin

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pengerjan perbaikan jalan lintas Sumatera atau Jalan 'by-pass' Soekarno-Hatta di Provinsi Lampung dilanjutkan kembali pada 9 Juli ini.
"Kontraktor untuk sementara menggunakan dana perusahaan sendiri, sampai usulan pembayaran dicairkan dari Bank Dunia," kata Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Lampung, Arif Hidayat.
Menurut dia, pada dua puluh hari (H-20) menjelang pelaksanaan Idul Fitri, ditargetkan jalan lintas provinsi dan antarkota tersebut dapat difungsikan secara normal dan baik untuk para penggunanya.
"Sementara waktu untuk menghadapi lonjakan arus mudik, pengerjaan dilakukan sebatas penambalan dan penimbunan, agar jalan tersebut tetap fungsional dan pada sepuluh hari usai Lebaran akan dilanjutkan lagi proses pengerjaannya," ujar dia lagi.
Sebelumnya, panitia pembuat komitmen perbaikan jalan itu, telah melakukan pemutusan kontrak dengan PT Istaka Karya atas persetujuan Bank Dunia.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan dokumen kontrak, mengingat perusahaan tersebut sudah tidak bekerja lebih dari 40 hari serta perkembangan target pengerjaannya terhambat.
PT Istaka Karya sudah dalam pengawasan kurator dan hakim pengawas serta dinyatakan pailit sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Pada masa pemutusan kontrak itu, perusahaan telah melakukan pengerjaan 1,8 persen atau enam bulan dari jadwal pelaksanaan semula selama 24 bulan.
Setelah melakukan pemutusan kontrak, PPK mengusulkan kembali dua paket tender baru dengan pertimbangan untuk percepatan waktu penyelesaian, agar tidak melampaui waktu yang jatuh pada 30 Juni 2013.
Program dua paket telah disetujui oleh Bank Dunia, yakni paket Bandarlampung By Pass A dan By Pass B, dengan masa pelaksanaan 15 bulan.
Paket Bandarlampung A dikerjakan oleh PT Conbloc Infratekno sepanjang 10 kilometer dengan nilai kontrak Rp133,399 miliar.
Sedangkan paket Bandarlampung B dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah sepanjang 8,0 kilometer, dengan nilai kontrak Rp97,202 miliar.
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
