
Erwin Jadi Bupati Lamtim

Gubernur Lampung Sjachroedin ZP atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Erwin Arifin sebagai Bupati definitif di Kabupaten Lampung Timur, dalam rapat paripurna DPRD setempat, di Sukadana, Rabu.
Erwin sebelumnya adalah Wakil Bupati Lampung Timur yang menjadi pelaksana bupati saat Bupati sebelumnya, Satono harus menjalani proses hukum di pengadilan.
Bupati nonaktif Satono yang digantikan Erwin, saat ini berstatus terpidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD daerahnya, dan saat ini masih buron karena belum juga diketahui keberadaannya untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) itu.
Pelantikan Bupati Lampung Timur itu berlangsung di Gedung DPRD setempat, dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab Lampung Timur, Forkompimda, dan anggota DPRD setempat.
Sebelum menjadi Wakil Bupati dan akhirnya dilantik sebagai Bupati definitif, Erwin adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung dan pernah menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur itu.
Dia praktis telah bertugas menjalankan roda pemerintahan di kabupaten itu, selama Bupati Satono berstatus nonaktif dan harus menjalani proses hukum atas kasus yang dialaminya.
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengatakan, keberadaan kepala daerah definitif di kabupaten itu sangat diperlukan, sehingga pembangunan dapat berlangsung lebih baik.
Ia juga berharap, bupati yang telah dilantik itu segera melakukan konsolidasi dengan kepala satuan kerja perangkat daerah, untuk memantapkan program pembangunan.
Selain itu, bupati juga harus segera melantik pejabat eselon II yang saat ini masih menjabat pelaksana tugas harian.
Berkaitan status Satono yang semula adalah Bupati Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan penetapan Kemendagri atas status Satono sebagai terpidana, secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah di sana.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis 15 tahun penjara bagi Satono.
Selain vonis itu, dia juga dikenakan denda Rp500 juta dan harus membayar ganti rugi senilai Rp10,8 miliar, karena terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar.
Satono yang juga pintar mendalang wayang kulit itu, dikenakan vonis hukum tersebut, karena dalam masa kepemimpinannya telah menyetujui usulan penyimpanan dana kas daerah di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca yang bukan merupakan bank milik pemerintah sehingga telah menyalahi ketentuan.
Saat ini, Satono masih berstatus buron (DPO) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dan sejak putusan MA itu turun sekitar sebulan lalu, hingga sekarang keberadaan mantan Bupati Lampung Timur itu tidak diketahui dengan pasti.
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
