
Harus Didenda Truk Bertonase Berat

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Provinsi Lampung akan menerapkan kebijakan berupa denda dan biaya lain, bagi kendaraan yang melebihi kapasitas angkut yang telah ditentukan.
Menurut Kepala UPTD Bina Sarana Operasional Transportasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Rachmat Susilo, penerapan kebijakan denda itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan Angkutan Barang Pemerintah Provinsi Lampung.
"Jadi, nanti yang melangar dikenakan denda sesuai dengan tingkatan dan jenis pelanggaran, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp180 ribu per kelebihan muatan," kata dia.
Ia menyatakan, pihaknya akan menerbitkan peraturan gubernur terkait pelaksanaan perda itu.
Karena itu, Dinas Perhubungan setempat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Lampung mencari masukan dari instansi terkait, seperti Dinas Pendapatan Daerah, mengingat setelah diterapkan perda ini akan ada denda dan biaya kelebihan muatan pada penitipan barang dalam hal sewa gudang.
Pada pembahasan peraturan gubernur itu, lanjut dia, beberapa masukan dari Staf Ahli Gubernur, Eman Hendrawan, dan akademisi Unila Dr Yuswanto, untuk koreksi terhadap draf pergub tersebut.
Guna menunjang pergub kelebihan muatan tersebut, kata dia, Dinas Perhubungan Lampung pada 2012 telah melakukan perbaikan berupa pergantian peralatan timbangan di tiga lokasi, yakni di Simpang Pematang-Tulangbawang, Blambanganumpu-Way Kanan, serta di Way Urang-Lampung Selatan.
Dishub juga telah mengajukan pembangunan jembatan timbang di jalan lintas timur yang akan menjadi percontohan ke Kementerian Perhubungan sesuai standar yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat.
"Targetnya pada akhir Juni sudah selesai perbaikan peralatan ini, dan tinggal dioperasikan," ujar dia pula.
Berkaitan keberadaan jembatan timbang di jalan nasional, ia menjelaskan, pengawasan jalan nasional pembinanya dari Kementerian Perhubungan namun pelaksanaannya diserahkan ke provinsi.
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
