
Walikota Larang Pejabat Terima Parcel

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Walikota Bandarlampung Herman HN meminta pejabat setempat tidak menerima parcel atau hadiah menjelang Idul Fitri 1432 Hijriah.
"Jika menerima parcel, saya harap segera diberikan kepada warga kurang mampu atau fakir miskin karena mereka lebih berhak menerima," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan, bagi perangkat daerah tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun.
"Jika ada pejabat yang menerima parcel saya minta agar barang tersebut langsung saja diberikan kepada warga yang kurang mampu karena lebih membutuhkan," terangnya.
Ia mengatakan, meskipun sampai saat ini belum menerima surat edaran dari KPK tersebut, namun tetap melarang pejabat menerima parcel tersebut.
Dia melanjutkan, Pemerintah Kota Bandarlampung tidak bisa mengawasi siapa saja yang menerima parsel, namun pihaknya hanya akan memberikan himbauan agar barang tersebut langsung diberikan kepada warga yang kurang mampu.
Kemudian, parsel yang diberikan kepada pejabat daerah dan jajarannya tentunya bukan haknya, karena yang lebih berhak adalah warga kurang mampu.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
