Logo Header Antaranews Lampung

Lampung Selatan Buka Posko THR

Selasa, 9 Agustus 2011 09:00 WIB
Image Print

Kalianda (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampung Selatan membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang belum diberi tunjangan hari raya (THR).

"Pokso ini mulai efektif pada tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran," kata Sekretaris Dinsosnakertrans Lampung Selatan, Nukman Amsya, di Kalianda, Selasa.

Ia menjelaskan, tenaga kerja yang belum menerima THR agar mengadu ke posko yang berada di Kantor Dinsosnakertrans untuk ditindaklanjuti dan meminta segera direalisasikan oleh perusahaan terkait.

Sesuai surat edaran dari Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP, seluruh perusahaan di daerah tersebut untuk memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran. .

Dia menjelaskan, pemberian THR tersebut wajib dilakukan semua perusahaan swasta, badan usaha milik milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang berada di kabupaten setempat.

Nukman menerangkan, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang telah memiliki masa kerja selama tiga bulan tanpa putus di perusahaan itu, baik tenaga kerja tetap, kontrak, borongan, atau harian.

"Besarnya pemberian THR setara dengan satu bulan gaji dengan masa kerja 12 bulan," terangnya.

Menurutnya, tunjangan tersebut hal terpenting yang dinanti-nantikan semua pekerja untuk membeli berbagai kebutuhan lebaran.

Pihaknya akan memberikan peringatan kepada perusahaan yang terlambat memberikan THR dan akan memberikan sangsi kepada perusahaan yang tidak mau membayar atau membayar namun dibawah ketentuan tersebut.

"Kami berharap semua perusahaan merealisasikan imbauan tersebut dan semua pekerja mendapatkan haknya," tambahnya.

Sementara itu, sejumlah warga mengharapkan pemerintah benar-benar mendesak perusahaan agar memberikan THR tepat waktu karena pada tahun-tahun sebelumnya sebagian perusahaan memberikannya mendekati Lebaran.

"Terkadang ada juga perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan atau separuh dari gaji per bulan meskipun sudah lama berkerja," kata Suripto, warga di Kecamatan Tanjungsari.

Kemudian, katanya, bagi para buruh panggul harian di gudang hasil bumi kawasan industri Lampung juga hanya mendapatkan THR Rp20.000 sampai Rp30.000 per orang, meskipun belasan tahun menjadi kuli di tempat tersebut.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026