Bandarlampung (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI menggelar diskusi publik bersama akademisi dan pelaku industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Senin (25/5), guna mematangkan substansi dan menyerap aspirasi daerah.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah usulan perubahan judul draf regulasi tersebut.

Ketua Pansus RUU Desain Industri sekaligus Ketua Rombongan Kunjungan Kerja, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menyatakan bahwa pansus mendorong agar nomenklatur "Desain Industri" disesuaikan menjadi "Desain Produk Industri".

"Sehingga tidak hanya persoalan ekosistem industri, tetapi memang spesifik di desain produknya," jelas Rahayu usai memimpin agenda di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, perubahan nomenklatur ini sangat penting untuk menghindari kerancuan dan ambiguitas pemaknaan di masyarakat maupun di internal DPR RI sendiri. Ia menambahkan bahwa rancangan legislasi ini merupakan inisiatif pemerintah dengan Kementerian Hukum sebagai leading sector, mengingat keterkaitannya yang erat dengan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih luas, termasuk hak cipta, merek, dan paten.

Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta diskusi publik yang dihadiri oleh para guru besar, dosen dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, serta praktisi industri. Rahayu memastikan bahwa seluruh masukan ini akan dibawa kembali ke Pansus untuk dievaluasi dalam rapat pleno sebelum disampaikan kepada kementerian terkait.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus DPR RI, Rycko Menoza, menegaskan bahwa umpan balik yang dihimpun dari pusat-pusat industri di Jawa Timur ini akan mencegah undang-undang yang baru menjadi dokumen yang sekadar indah secara teori.

"Kami tidak ingin undang-undang ini hanya bagus di atas kertas; regulasi ini harus benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan," kata Rycko Menoza. Ia menambahkan bahwa keselarasan yang tepat antara ketentuan regulasi dan kondisi riil di lapangan sangat diperlukan agar regulasi final nanti dapat efektif melindungi para kreator Indonesia, memberikan nilai tambah ekonomi, serta mempercepat pembangunan nasional.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, menunjukkan data bahwa permohonan pendaftaran desain industri di Jawa Timur terus menunjukkan tren peningkatan yang konsisten selama lima tahun terakhir. Hal ini menggarisbawahi semakin mendesaknya kebutuhan akan perlindungan hukum yang mudah diakses, adaptif, dan praktis demi mengamankan identitas kreatif dan nilai produk UMKM lokal.

Untuk menjawab kebutuhan lapangan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengumumkan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat. Salah satu perubahan revolusioner yang diusulkan adalah percepatan proses penyelesaian permohonan desain industri, dari yang semula memakan waktu enam bulan menjadi hanya sekitar 33 hari, sehingga memudahkan para pelaku industri kreatif untuk mendapatkan kepastian hukum.