Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak

Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan di Jakarta, Sabtu, bahwa kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis. Menurutnya, PP Tunas adalah bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia.

"Namun, kami mengingatkan bahwa ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon, harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan," katanya.

Menurutnya, pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang.

Selama beberapa tahun terakhir ini, pihaknya menyoroti masalah paparan screentime dan penggunaan gawai pada anak.

"Sejak awal kami tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak," katanya.

Dia menyebutkan, periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar. Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan, katanya.

IDAI menilai bahwa langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini merupakan intervensi krusial untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak-anak Indonesia dari dampak buruk digital yang belum siap mereka hadapi sendirian.

"Kita semua ingin anak-anak kita tumbuh optimal. Namun, secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian. Mereka masih belajar mengenali risiko, menjaga diri, dan mengelola emosi," katanya.

Selain itu, katanya, batasan usia 16 tahun adalah batas yang rasional, mengingat pada usia tersebut anak diharapkan sudah memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik untuk menyaring informasi, sehingga langkah ini adalah langkah protektif yang bersifat preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif yang sudah terbukti secara ilmiah.

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI Fitri Hartanto menekankan bahwa pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan fungsi pendampingan di rumah. Kebijakan ini tidak akan efektif tanpa sinergi antara regulator, platform digital, orang tua, dan tenaga pendidik.

“Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IDAI: PP Tunas upaya jaga tumbuh kembang anak dari efek negatif medsos