Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersinergi dalam persiapan penerapan pidana kerja sosial untuk menangani permasalahan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat di daerahnya.

"Pada 1 Januari 2026, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru akan diterapkan, maka Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung berkolaborasi dalam pelaksanaan penegakan hukum, dan juga penyelesaian akar persoalan dari setiap tindak pidana agar tidak berulang dan pelakunya dapat kembali produktif," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan kolaborasi pemerintah daerah dan Kejati tersebut akan berjalan khususnya untuk memulihkan kondisi pelaku tindak pidana yang terdampak masalah ekonomi dan sosial.

"Contohnya saat ada tindak pencurian yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi, artinya ketika ada yang terpidana, lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari. Salah satunya dengan menyediakan lapangan kerja,” ucap dia.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam proses pemulihan pelaku tindak pidana setelah proses hukum dilaksanakan.

"Dinas Tenaga Kerja nanti akan menyiapkan pelatihan dan akses penempatan kerja, sementara Dinas Koperasi dan UMKM membantu peningkatan keterampilan usaha agar mereka dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri," katanya.

Selain itu, untuk penanganan kasus narkoba, juga akan diarahkan melalui pendekatan restorative justice (RJ) dan rehabilitasi dengan bekerjasama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa, terutama bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dan belum pada level ketergantungan berat akan narkotika.

Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana, namun tidak selalu melalui jalur persidangan, terutama untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat restorative justice.

“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri karena hanya sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk oleh karena itu perlu upaya yang humanis," kata Anton Rudiyanto.

Menurut dia, latar belakang pelanggaran pidana dapat beragam, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, kekerasan lingkungan, hingga persoalan psikologis. Keseluruhan pelanggaran itu harus menjadi perhatian bersama, agar dapat ditangani hingga ke sumber masalah, dan potensi pelaku melakukan pelanggaran serupa setelah bebas dapat diminimalisir.

"Penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah untuk lebih humanis dan efektif dalam penegakan hukum. Dimana Kejati dan Pemprov Lampung akan menyusun kesepakatan bersama mengenai tata pelaksanaannya, untuk memberikan perlindungan dan keadilan menyeluruh untuk masyarakat," ucap dia.


Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025