Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, Supriyadi Hamzah mengatakan pihaknya siap untuk mengawal dan mengawasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu yang diteken Gubernur Rahmat Mirzani Djausal akhir Oktober lalu.

Menurut Supriyadi dalam pernyataan, Jumat, hadirnya Pergub tersebut memberikan kepastian harga dan perlindungan bagi petani singkong yang selama ini berada di posisi lemah dalam rantai niaga.

"Pergub ini membawa angin segar bagi petani singkong. Kami siap mengawal bahkan mengawasi prakteknya di lapangan," kata Supriyadi yang juga Ketua Komisi III DPRD Lampung itu.

Ia mengapresiasi langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menerbitkan pedoman tataniaga singkong sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani.

"Pergub ini menjadi pedoman bersama antara pelaku usaha, petani, dan pemerintah. Kami mendukung penuh karena mampu menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Supriyadi menegaskan Lampung sebagai lumbung singkong nasional membutuhkan regulasi yang kuat agar nilai tambah komoditas tersebut dirasakan langsung oleh petani.

"Dengan adanya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, posisi petani menjadi lebih terlindungi karena ada aturan jelas soal kemitraan, harga, dan hilirisasi," tegasnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, Agus Sutanto menambahkan Pergub 36/2025 menjadi pijakan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah karena mengatur hal-hal mendasar dalam tata niaga ubi kayu.

“Pertama, kemitraan adil antara petani dan pabrik berbasis perjanjian tertulis. Kedua, transparansi harga dan mekanisme penetapan harga yang menguntungkan kedua belah pihak. Ketiga, dorongan hilirisasi agar Lampung tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi juga menghasilkan produk olahan seperti tapioka, bioetanol, pakan ternak, dan makanan olahan. Keempat, penguatan pengawasan dengan melibatkan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan masyarakat sipil,” terang Agus.

Dalam Pasal 6 Pergub, lanjut dia, juga diatur bahwa pemerintah dapat melakukan intervensi apabila harga pasar jatuh di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP).

"Artinya, ada jaminan perlindungan bagi petani dari gejolak harga," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun 2024, produksi singkong di Lampung mencapai 7,9 juta ton per tahun atau lebih dari 50 persen dari total produksi nasional.

Data Kementerian Pertanian tahun 2022 juga mencatat Lampung menyumbang 39,74 persen dari total produksi ubi kayu Indonesia dengan volume 5,95 juta ton.

Komoditas ini menjadi penopang utama ekonomi rakyat, menyumbang sekitar 7-8 persen terhadap PDRB sektor pertanian Lampung, serta menyerap ratusan ribu tenaga kerja di sektor hulu hingga hilir.


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025