Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Subandri Bachri meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bandarlampung, Azhar membenarkan bahwa salah satu warga Rutan Bandarlampung telah meninggal dunia.

"Pagi ini saya mendapat laporan bahwa ada satu warga Rutan Way Hui yang meninggal dunia, di RS Airan," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Warga yang bersangkutan tersebut, sehari sebelumnya telah mendapatkan perawatan dari dokter Rutan. Mengenai penyakitnya, ia mengatakan hanya dokter yang dapat menjelaskan secara detail.

"Mengenai apa nama penyakitnya secara medis saya kurang paham, hanya dokter yang dapat menjelaskan secara detail," kata dia.

"Yang saya dengarnya, almarhum mengalami mual, muntah, dan sesak napas," katanya.

Subandri Bachri merupakan tersangka korupsi dalam perkara pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka.


Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025