Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Eni Yuliati mengakui telah memalsukan tanda tangan pengelolaan keuangan untuk kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulangbawang Barat (Tubaba).
Hal itu ia ungkapkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
"Iya, saya melakukan pemalsuan tanda tangan sekretaris untuk mencairkan dana kegiatan," kata Eny dalam persidangan.
Selain mengakui telah memalsukan tanda tangan, ia juga mengakui bahwa telah mengeluarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan keluarga berencana dengan nominal sebesar Rp15 juta. Namun, dana yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan tersebut hanya sebesar Rp10 juta.
Dalam pemeriksaan tersebut, Eni juga terlihat menangis di hadapan majelis hakim dan jaksa. Ia menangis saat majelis hakim mempertanyakan aliran dana, tanda tangan, dan lainnya.
Terkait perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Eni Yuliati yang merupakan seorang mantan bendahara merangkap kasubag perencanaan pada Dinas PPKB Kabupaten Tubaba tersebut menjalani sidang terkait dugaan korupsi kegiatan BOKB.
Terdakwa Eni Yuliati merupakan rentetan dari terdakwa Nurmansyah, seorang mantan Kadis PPKB Tubaba, yang telah lebih dulu divonis majelis hakim dalam perkara yang sama.