Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan oleh pemerintah setempat.

"Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Desti Mega Putri di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan keringanan yang diberikan oleh Pemkot Bandarlampung untuk PBB ini yakni tagihan Rp150.000 pemerintah menggratiskan, kemudian tagihan dari Rp150.000 hingga Rp300.000 diberi diskon 50 persen.

"Sementara itu PBB dengan tagihan Rp300.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen," kata dia.

Dia pun menyampaikan dengan adanya Program keringanan ini, Pemkot Bandarlampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

"Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," kata dia.

Dia pun mengimbau kembali agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

“Uang PBB ini nantinya akan digunakan pemkot untuk membiayai pembangunan di Kota Bandarlampung, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbaikan jalan,” katanya.

Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

"Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik. Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani," kata dia.


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2025