Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan bahwa kolaborasi menjadi kunci menghadapi tindak pidana sektor jasa keuangan (TPSJK) yang semakin kompleks.
"Perkembangan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis menuntut aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait untuk terus beradaptasi, terlebih dengan maraknya pemanfaatan teknologi seperti artificial intelligence (AI) dalam sektor keuangan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada sosialisasi TPSJK bersama Otoritas Jasa Keuangan, di Bandarlampung, Selasa.
Ia pun menekankan pentingnya langkah cepat dan kolaboratif untuk menghadapi berbagai modus kejahatan di sektor jasa keuangan.
"Modus operasi kejahatan ini berubah begitu cepat, sementara kita masih melakukan perbaikan dari titik ke titik. Saat ini, financial technology atau fintech sudah memanfaatkan AI secara masif, oleh karena itu kita juga harus beradaptasi dalam menghadapinya," kata dia.
Ia pun menyebut bahwa kemajuan teknologi di satu sisi mendorong inovasi di bidang keuangan, namun di sisi lain juga membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi.
“Contohnya adalah maraknya investasi ilegal yang melibatkan masyarakat secara luas, serta penggunaan aset kripto seperti bitcoin untuk menyamarkan hasil kejahatan,” kata dia.
Menurutnya, kejahatan di sektor jasa keuangan dapat berdampak luas, tak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional, bahkan mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia.
"Untuk itu, pentingnya kolaborasi antarlembaga, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, harus ada satu persepsi bahwa kejahatan di bidang ini harus kita keroyok bersama-sama,” kata dia.
Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, mengatakan sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir bulan April 2025, pihaknya telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
"Perkara tersebut terdiri dari 118 perkara Perbankan (PBKN), lima perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML)," kata dia
Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain.
"Termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI," kata dia.
Ia pun mengatakan, kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK dan Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kami optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional," kata dia.