Bandarlampung (ANTARA) - Kebutuhan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran mencapai Rp23,2 miliar baik untuk keperluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara maupun Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Untuk KPU itu membutuhkan anggaran sekitar Rp15,4 miliar guna PSU Pesawaran," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan anggaran tersebut mayoritas untuk membayar gaji ad hoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) dan logistik," kata dia.
Erwan mengatakan anggaran Rp15,4 miliar untuk PSU tersebut akan menggunakan dana sisa Pilkada 2024 dari KPU Pesawaran dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Sisa anggaran KPU Pesawaran pada Pilkada 2024 lalu Rp6,04 miliar dan kekurangannya Rp9 miliar berasal dari APBD Kabupaten Pesawaran. Ini sudah disanggupi oleh Pemda setempat. Kami juga akan melaksanakan debat satu kali di kantor KPU Pesawaran," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp7,8 miliar untuk pengawasan PSU Pesawaran.
“Bawaslu Pesawaran butuh Rp7,8 miliar untuk pengawasan PSU. Anggaran ini akan digunakan untuk pengawasan, termasuk pembayaran gaji ad hoc, panwascam, pengawas kelurahan/desa (PKD), hingga pengawas TPS (PTPS),” kata dia.
Namun di luar itu, lanjut Iskardo, Bawaslu Provinsi Lampung juga membutuhkan anggaran dalam pelaksanaan supervisi pengawasan.
"Serta proses pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang nilainya mencapai Rp2,1 miliar," katanya.
Baca juga: KPU Pesawaran kembalikan berkas pendaftaran PSU Istri Aries Sandi
Baca juga: Bawaslu Lampung minta pengawasan ketat terhadap tahapan PSU Pesawaran
Baca juga: Gubernur Lampung tunggu instruksi lanjutan terkait pelaksanaan PSU