Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani, yang merupakan istri Aries Sandi Darma Putra, sebagai calon bupati pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah itu.
"Berkas yang bersangkutan kami kembalikan karena tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah dihubungi dari Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa KPU Pesawaran telah menerima pendaftaran pasangan calon bupati Elin Septiani dan calon wakil bupati Supriyanto. Namun, dalam proses verifikasi, KPU menemukan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap.
"Berkas pencalonan dikembalikan karena Form B Pencalonan Parpol KWK tidak ditandatangani, serta Supriyanto tidak hadir saat pendaftaran," kata dia.
Ia menegaskan bahwa meskipun persyaratan administrasi pencalonan dari Elin dan Supriyanto hampir lengkap, kesalahan tersebut menyebabkan berkas tidak dapat diterima.
"Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan sudah kami laksanakan hingga batas akhir, 10 Maret pukul 23.59 WIB. Dengan menerima pencalonan pasangan Supriyanto-Suriansyah pada PSU Pesawaran," kata dia.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah menjelaskan bahwa berkas Elin Septiani dikembalikan tidak hanya karena kesalahan administratif, tetapi juga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam amar putusan MK, PSU harus mengikutsertakan pasangan Nanda-Antonius serta Supriyanto, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati, tanpa keikutsertaan Aries Sandi. Oleh karena itu, yang memenuhi persyaratan hanya pasangan Supriyanto-Suriansyah, sedangkan Elin tidak," jelasnya.
Menurut Hermansyah, idealnya PPP, Golkar, dan Demokrat tetap solid dalam mengusung kandidat yang sama.
"Namun, perbedaan di antara partai pengusung berada di luar kewenangan KPU," katanya.
Terkait pencalonan Supriyanto-Suriansyah tanpa keterlibatan Partai Demokrat, ia menegaskan bahwa amar putusan MK mewajibkan partai pengusung mengganti Aries Sandi tetap harus mengikutsertakan Supriyanto baik sebagai calon bupati maupun wakil.
"Ketaatan terhadap amar putusan MK menjadi kewajiban masing-masing lembaga, termasuk KPU, Bawaslu, dan partai politik. KPU tetap berpegang pada putusan MK, sementara dinamika di internal partai merupakan urusan mereka sendiri," kata dia.
Sebelumnya, pada Senin (10/3), KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan atas nama pasangan calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dengan suara sah 21.242 dan Golkar dengan suara sah 32.325, sehingga total suara sah berjumlah 53.567.
Kemudian, pada hari yang sama, KPU Pesawaran juga menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan atas nama pasangan calon Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M. yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882.
Baca juga: Bawaslu Lampung minta pengawasan ketat terhadap tahapan PSU Pesawaran
Baca juga: Gubernur Lampung tunggu instruksi lanjutan terkait pelaksanaan PSU
Baca juga: KPU Lampung siap laksanakan pemungutan suara ulang pilkada di Pesawaran