Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) masih menunggu instruksi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.

"Kami masih menunggu instruksi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Pesawaran," ujar Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis yang harus dilakukan untuk membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran, setelah salah satu calon kepala daerah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M Firsada juga memastikan bahwa petunjuk teknis tersebut menyangkut jadwal, pembiayaan serta teknis pelaksanaan dari Kemendagri.

"Saat ini kami memang masih menunggu formulanya dari Kementerian Dalam Negeri sebab mereka yang mengatur dari jadwal pelaksanaan, komposisi pembiayaan yang harus disiapkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten," katanya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga menunggu petunjuk teknis terkait pola pembayaran, dan nota pemberian hibah dana untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran. 

"Karena surat dan petunjuk teknis masih menunggu maka tahapannya belum dilakukan, dan usulan anggaran dari kabupaten pun belum ada. Kalau semua sudah kami akan sinkronkan semua anggaran dengan KPU ataupun Bawaslu," ucap dia.

Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 484/PL.02-SD/06/2025 perihal tindak lanjut putusan hasil pemilihan tahun 2024, maka jadwal serta tahapan pencalonan tindak lanjut putusan MK meliputi pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi pada 4-7 Maret 2025 dan pendaftaran pasangan calon atau pergantian calon terdiskualifikasi 8-10 Maret 2025.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan pada 8-14 Maret 2025, penelitian persyaratan administrasi 9-14 Maret 2025, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau kabupaten kota pada 14 Maret 2025, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu kepada KPU provinsi atau kabupaten kota pada 15-17 Maret 2025.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau kabupaten serta kota pada 17 Maret 2025, masukan serta tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 18-20 Maret 2025.

Selanjutnya klasifikasi atas masukan serta tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 18-22 Maret 2025, penetapan pasangan calon pada 23 Maret 2025 dan penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 Maret 2025.

Baca juga: Wamendagri minta pemda sinkronisasi anggaran PSU dengan KPU di daerah

Baca juga: KPU sebut hampir semua PSU pilkada digelar setelah Idul Fitri

Baca juga: KPU Lampung siap laksanakan pemungutan suara ulang pilkada di Pesawaran


Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025