Gubernur nongol, KPK panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Senin, 11 November 2024 14:15 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor bersalaman dengan aparatur sipil negara (ASN) usai apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). (ANTARA/HO-Pemprov Kalsel)
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama RS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap saksi RS, namun pemeriksaan ini akan menjadi kedua kalinya yang bersangkutan diperiksa KPK sebagai saksi.
Sebelumnya Rensi Sitorus bersama beberapa saksi lainnya diperiksa oleh KPK pada Rabu (6/11) terkait keberadaan Sahbirin Noor.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Selasa (8/10).
Namun Sahbirin Noor akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, menyukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Pada Selasa (8/10), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel terkait Sahbirin Noor
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama RS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap saksi RS, namun pemeriksaan ini akan menjadi kedua kalinya yang bersangkutan diperiksa KPK sebagai saksi.
Sebelumnya Rensi Sitorus bersama beberapa saksi lainnya diperiksa oleh KPK pada Rabu (6/11) terkait keberadaan Sahbirin Noor.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Selasa (8/10).
Namun Sahbirin Noor akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, menyukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Pada Selasa (8/10), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel terkait Sahbirin Noor
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati Lampung eksekusi uang pengganti Rp7,8 miliar kasus Tipikor Tol Terpeka
16 April 2026 15:52 WIB
Hakim tolak perlawanan terdakwa Dendi dalam putusan sela kasus korupsi proyek SPAM
10 April 2026 15:41 WIB
KPK umumkan 67,98 persen penyelenggara negara telah lapor kekayaan tahun 2025
26 March 2026 8:57 WIB
Eks Dirut Inhutani V dituntut 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap hutan
12 March 2026 17:35 WIB
Nuzulul Qu'ran, Prabowo: Korupsi harus dihilangkan, ancaman bagi kemajuan bangsa
11 March 2026 9:37 WIB
Mantan Bupati Pesawaran ajukan eksepsi dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi SPAM
10 March 2026 15:03 WIB
Terpopuler - KPK-Kejaksaan Agung
Lihat Juga
KPK umumkan 67,98 persen penyelenggara negara telah lapor kekayaan tahun 2025
26 March 2026 8:57 WIB