Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memasang puluhan stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran dan rumah makan di wilayah setempat.
"Hingga saat ini lebih dari 50 tempat usaha restoran yang sudah kami pasang stiker wajib pajak 10 persen," kata Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.
Dalam kerja sama tersebut, pihaknya mendampingi Dispenda OKU untuk memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran.
Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.
Kejari OKU pun melakukan pemanggilan bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.
Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.
"Belum lama ini kami juga sudah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran," jelasnya.
Pelaku usaha yang sudah dipanggil ini pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sesuai data dari Dispenda OKU ada sebanyak 260 restoran di OKU untuk ditempel stiker wajib pajak 10 persen tahun ini," ujarnya.
"Hingga saat ini lebih dari 50 tempat usaha restoran yang sudah kami pasang stiker wajib pajak 10 persen," kata Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.
Dalam kerja sama tersebut, pihaknya mendampingi Dispenda OKU untuk memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran.
Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.
Kejari OKU pun melakukan pemanggilan bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.
Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.
"Belum lama ini kami juga sudah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran," jelasnya.
Pelaku usaha yang sudah dipanggil ini pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sesuai data dari Dispenda OKU ada sebanyak 260 restoran di OKU untuk ditempel stiker wajib pajak 10 persen tahun ini," ujarnya.