Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Lampung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Pada hari ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dalam rapat pleno tersebut telah ditetapkan nomor urut bagi dua pasangan calon kepala daerah setelah melakukan proses pengundian terlebih dahulu.
Dalam pengundian tersebut, telah ditetapkan nomor urut satu untuk pasangan calon Arinal Djunaidi sebagai calon Gubernur Lampung dan Sutono sebagai calon Wakil Gubernur Lampung.
Pasangan calon kepala daerah nomor urut satu ini diusung oleh PDIP dengan perolehan suara di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum 2024 sebanyak 787.468 suara atau 16,89 persen.
Dalam pengundian tersebut, telah ditetapkan nomor urut satu untuk pasangan calon Arinal Djunaidi sebagai calon Gubernur Lampung dan Sutono sebagai calon Wakil Gubernur Lampung.
Pasangan calon kepala daerah nomor urut satu ini diusung oleh PDIP dengan perolehan suara di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum 2024 sebanyak 787.468 suara atau 16,89 persen.
Sedangkan pasangan calon kepala daerah nomor urut dua adalah Rahmat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur Lampung dan Jihan Nurlela sebagai calon Wakil Gubernur Lampung.
Pasangan calon kepala daerah nomor urut dua itu diusung oleh sembilan partai politik meliputi Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh. Dengan perolehan suara sah gabungan DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum 2024 sebanyak 78,63 persen atau sebanyak 3.665.108 suara.
"Dengan ini maka kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung telah secara resmi memperoleh dan ditetapkan dengan nomor urut masing-masing, untuk melanjutkan kegiatan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ini," ucap Erwan.
Baca juga: KPU tetapkan dua peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Baca juga: Timsel komitmen junjung tinggi integritas dalam seleksi anggota KPU
Baca juga: Bawaslu Lampung ingatkan peserta pilkada harus junjung tinggi kejujuran
Baca juga: KPU tetapkan dua peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Baca juga: Timsel komitmen junjung tinggi integritas dalam seleksi anggota KPU
Baca juga: Bawaslu Lampung ingatkan peserta pilkada harus junjung tinggi kejujuran