Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengungkap dua pelaku sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa lalu menggadaikannya kembali.
"Kedua pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil yang telah disewanya dari korban," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Mapolresta Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap yaknk bernama Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
"Kedua pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil yang telah disewanya dari korban," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Mapolresta Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap yaknk bernama Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku. Hari Yusuf mengaku telah menggadaikan mobil sewaan sebanyak 16 unit dan pelaku Yuan sudah menggadaikan tiga unit mobil. Jadi total sudah 19 unit mobil yang disewa, mereka gadaikan," kata dia.
Kompol Hendrik menyampaikan bahwa hasil pengakuan kedua tersangka, uang gadaian mobil tersebut dipakai untuk keperluan ekonomi mereka sehari-hari.
"Kedua pelaku ini ditangkap pada 24 Agustus 2024 di lokasi berbeda di wilayah kota Bandarlampung. Kemudian mereka juga menggadaikan mobil hasil sewaannya masih di sekitar Provinsi Lampung," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung itu juga mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek dari pelaku Hari dan 3 unit mobil berbagai merek dari pelaku Yuan alias Iwan, kemudian empat lembar kwitansi sewa kendaraan, dua BPKB asli, lima surat keterangan leasing, dua eksempler kontrak sewa, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.
"Atas perbuatannya, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sedangkan pelaku Yuan alias Iwan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 35 Undang-Undang RI No 42 tahun 1999," kata dia.