Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan guna mengajak masyarakat untuk merdeka dari kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Sosialisasi yang kami lakukan di JPL No. 3B Jalan Gajah Mada Bandarlampung ini dalam rangka HUT ke-79 RI," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.



“Pada HUT ke-79 RI ini, KAI mengangkat tema Merdeka, Selamatkan Perlintasan yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Kegiatan sosialisasi serentak ini dilakukan bersama dengan Polresta Bandarlampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dinas Perhubungan, serta komunitas pecinta kereta api Baradipat,” kata dia..

Zaki mengatakan sebanyak 228 titik perlintasan di wilayah Tanjungkarang, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.

"Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga pemda dan dijaga swadaya masyarakat. Kemudian, sebanyak 139 titik merupakan perlintasan liar," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak delapan titik jalan layang (fly over) dan sembilan titik underpass.

“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Selama tahun 2024 periode Januari – 15 Agustus, PT KAI Divre IV Tanjungkarang menutup 10 titik perlintasan liar di wilayah kerja,” ungkap Zaki.



Zaki mengimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar berhati-hati dan waspada. Apalagi, Divre IV juga sedang melakukan ujicoba peningkatan kecepatan KA Babaranjang di lintas Tanjungkarang – Sukamenanti.

“Saya harap masyarakat wajib berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan (berteman) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata dia.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024