KPU Lampung sebut calon kepala daerah wajib lulus tes kesehatan
Kamis, 15 Agustus 2024 17:21 WIB
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengatakan kewajiban untuk lulus tes kesehatan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Persyaratan lulus tes kesehatan menjadi salah satu kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh setiap cakada untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan cakada harus lulus tes kesehatan dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan dari independen yang dibentuk direktur atau kepala rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Jadi nanti tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan dan menyatakan cakada mampu atau tidak secara jasmani dan rohani. Kemudian terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Namun begitu, ia menegaskan bahwa KPU hanya menerima hasil kesehatannya saja dari Tim Pemeriksa Kesehatan independen dan tidak sama sekali ikut di dalamnya.
"Tim Pemeriksa Kesehatan tersebut terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit. Sehingga memang kami dan dinas kesehatan di masing-masing tingkatan terus berkoordinasi dalam rangka pemeriksaan kesehatan cakada," kata dia.
Dia pun berharap dari hasil koordinasi dengan dinas kesehatan ada rekomendasi rumah sakit yang akan dipakai sebagai pemeriksaan kesehatan cakada.
"Beberapa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sudah merekomendasikan rumah sakit kepada KPU setempat. Sementara daerah lainnya dalam progres. Setelah menerima rekomendasi rumah sakit dari dinas kesehatan, maka KPU akan mempelajari rumah sakit tersebut,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa kriteria rumah sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan harus memenuhi aspek-aspek proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan bebas narkoba.
"Kriteria-kriteria tersebut di antaranya tersedia Tim Penilai kesehatan, tim pendukung pemeriksaan kesehatan, perlengkapan penunjang dan laboratorium yang lengkap, mempunyai pengalaman yang baik untuk pemeriksaan kesehatan," kata dia.
Namun, lanjut dia, apabila kriteria tersebut tidak bisa dilaksanakan di rumah sakit tersebut, maka mereka bisa mendatangkan tenaga kesehatan untuk menjadi tim medis atau tim penilai dari rumah sakit lain, termasuk peralatannya.
“Jadi, setelah calon kepala daerah didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik dan memenuhi syarat pencalonan, maka KPU langsung memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan, di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan," kata dia.
Diketahui Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Tes kesehatan cakada di Lampung berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024. KPU akan melakukan penilaian terhadap rumah sakit yang direkomendasikan oleh dinas kesehatan terkait kesiapan SDM dan sarana prasarana fasilitas kesehatan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: KPU Lampung: Peran media massa penting informasikan tahapan pilkada
Baca juga: Polda Lampung gelar simulasi pengamanan Pilkada 2024
Baca juga: KPU Lampung tingkatkan edukasi politik bagi kelompok termarginalkan
"Persyaratan lulus tes kesehatan menjadi salah satu kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh setiap cakada untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan cakada harus lulus tes kesehatan dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan dari independen yang dibentuk direktur atau kepala rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Jadi nanti tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan dan menyatakan cakada mampu atau tidak secara jasmani dan rohani. Kemudian terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Namun begitu, ia menegaskan bahwa KPU hanya menerima hasil kesehatannya saja dari Tim Pemeriksa Kesehatan independen dan tidak sama sekali ikut di dalamnya.
"Tim Pemeriksa Kesehatan tersebut terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit. Sehingga memang kami dan dinas kesehatan di masing-masing tingkatan terus berkoordinasi dalam rangka pemeriksaan kesehatan cakada," kata dia.
Dia pun berharap dari hasil koordinasi dengan dinas kesehatan ada rekomendasi rumah sakit yang akan dipakai sebagai pemeriksaan kesehatan cakada.
"Beberapa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sudah merekomendasikan rumah sakit kepada KPU setempat. Sementara daerah lainnya dalam progres. Setelah menerima rekomendasi rumah sakit dari dinas kesehatan, maka KPU akan mempelajari rumah sakit tersebut,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa kriteria rumah sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan harus memenuhi aspek-aspek proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan bebas narkoba.
"Kriteria-kriteria tersebut di antaranya tersedia Tim Penilai kesehatan, tim pendukung pemeriksaan kesehatan, perlengkapan penunjang dan laboratorium yang lengkap, mempunyai pengalaman yang baik untuk pemeriksaan kesehatan," kata dia.
Namun, lanjut dia, apabila kriteria tersebut tidak bisa dilaksanakan di rumah sakit tersebut, maka mereka bisa mendatangkan tenaga kesehatan untuk menjadi tim medis atau tim penilai dari rumah sakit lain, termasuk peralatannya.
“Jadi, setelah calon kepala daerah didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik dan memenuhi syarat pencalonan, maka KPU langsung memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan, di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan," kata dia.
Diketahui Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Tes kesehatan cakada di Lampung berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024. KPU akan melakukan penilaian terhadap rumah sakit yang direkomendasikan oleh dinas kesehatan terkait kesiapan SDM dan sarana prasarana fasilitas kesehatan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: KPU Lampung: Peran media massa penting informasikan tahapan pilkada
Baca juga: Polda Lampung gelar simulasi pengamanan Pilkada 2024
Baca juga: KPU Lampung tingkatkan edukasi politik bagi kelompok termarginalkan
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Bandarlampung prioritaskan pemasangan lampu jalan untuk tekan aksi kriminal
27 January 2026 21:30 WIB
Pemkot Bandarlampung beri bantuan perlengkapan sekolah untuk 18 ribu siswa
26 January 2026 21:09 WIB
Wali Kota Bandarlampung minta kehadiran Sekolah Siger dipahami secara objektif
26 January 2026 21:01 WIB
Terpopuler - Pilkada
Lihat Juga
Bawaslu Lampung catat 164 kejadian khusus pada pemungutan suara Pilkada
28 November 2024 21:43 WIB, 2024
Bawaslu Lampung sebut Pilkada kondusif tanpa ada pelanggaran serius
28 November 2024 10:25 WIB, 2024
Herman Deru-Cik Ujang unggul di Pilkada Sumsel versi hitung cepat LSI
28 November 2024 5:38 WIB, 2024
Hitung cepat, Mirza-Jihan unggul 82,54 persen pada Pilkada Lampung 2024
27 November 2024 21:36 WIB, 2024
Hitung cepat: Pasangan Maesyal-Intan raih 63,83 persen di Pilkada Tangerang
27 November 2024 20:55 WIB, 2024