Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengatakan bahwa pihaknya segera mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang tidak memiliki dokumen resmi terkait izin tinggal.
"Dari 12 WNA Nigeria yang diamankan, sembilan di antara kami akan lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk pencekalan untuk masuk ke Indonesia, karena tidak memiliki dokumen resmi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan kedua belas WNA tersebut menunjukkan bahwa mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan tersebut berbunyi, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Kemudian pada pasal 122 huruf a yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan," kata dia.
Tato menegaskan bahwa seandainya WNA ini terbukti melakukan pelanggaran maka harus ada sanksi tegas yang bisa bikin jera warga negara asing agar mereka lebih taat lagi terhadap aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
"Apalagi kasus ini masalah berat ya, overstay, sudah lama sekali mereka, jadi harus ada sanksi tegasnya. Apalagi sembilan WNA ini hanya miliki dokumen izin tinggal kunjungan," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya tetap akan meminta arahan kepada pemerintah pusat terkait tindak lanjut kasus ini.
"Dalam kasus ini kami akan minta arahan langsung dari Direktorat Jendral Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan yang lebih mendalam," kata dia.
Diketahui, Kemenkumham Lampung pada Jumat (26/7) mengamankan 12 WNA asal Nigeria di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur yang diduga mereka melanggar aturan terkait izin tinggal di Wilayah Indonesia.
"Dari 12 WNA Nigeria yang diamankan, sembilan di antara kami akan lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk pencekalan untuk masuk ke Indonesia, karena tidak memiliki dokumen resmi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan kedua belas WNA tersebut menunjukkan bahwa mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan tersebut berbunyi, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Kemudian pada pasal 122 huruf a yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan," kata dia.
Tato menegaskan bahwa seandainya WNA ini terbukti melakukan pelanggaran maka harus ada sanksi tegas yang bisa bikin jera warga negara asing agar mereka lebih taat lagi terhadap aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
"Apalagi kasus ini masalah berat ya, overstay, sudah lama sekali mereka, jadi harus ada sanksi tegasnya. Apalagi sembilan WNA ini hanya miliki dokumen izin tinggal kunjungan," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya tetap akan meminta arahan kepada pemerintah pusat terkait tindak lanjut kasus ini.
"Dalam kasus ini kami akan minta arahan langsung dari Direktorat Jendral Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan yang lebih mendalam," kata dia.
Diketahui, Kemenkumham Lampung pada Jumat (26/7) mengamankan 12 WNA asal Nigeria di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur yang diduga mereka melanggar aturan terkait izin tinggal di Wilayah Indonesia.