Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan apabila partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon kepala daerah, pihaknya akan melakukan klarifikasi di tingkat pusat.

"Bila memang ada dua pasangan calon yang diusulkan dalam pencalonan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi di tingkat pusat melalui KPU RI, hal itu untuk memastikan kemana rekomendasi calon tersebut sebenarnya diberikan," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyampaikan, terkait surat rekomendasi, yang diajukan ke KPU saat pencalonan, yakni surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pengurus partai politik tingkat pusat.

"Surat rekomendasi itu ditandatangani ketua parpol atau sekretaris jenderal di tingkat pusat. Surat rekomendasi yang ditandatangani itu juga harus sudah ada keputusan siapa kepala daerahnya dan wakilnya," kata dia.

Pada sisi lain, Erwan Bustami mengingatkan kepada para penjabat (PJ) kepala daerah di Provinsi Lampung yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah harus mundur dari jabatannya.

"Jadi sebelum 40 hari masa pencalonan, semua yang berstatus Pj kepala daerah harus mengundurkan diri bila ingin maju pada Pilkada Serentak 2024," kata dia.

Ketua KPU Lampung itu menyebutkan kebijakan Pj harus mundur dari jabatannya apabila mencalonkan tersebut berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024.

"Ini kewenangan pemerintah, Mendagri sudah menyampaikan, 40 hari mundur, dan itu kan (17 Juli 2024)," kata dia.

Baca juga: KPU sosialisasikan tahapan pencalonan kepala daerah di Lampung

Baca juga: KPU Lampung ingatkan caleg terpilih untuk segera laporkan LHKPN

Baca juga: KPU Lampung redesain atribut maskot Pilgub 2024 Maung dan Raung

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024