Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyampaikan pemberitahuan resmi ke partai politik soal calon legislatif terpilih Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum pelantikan.
"Secara resmi kami telah sampaikan pemberitahuan secara tertulis terkait hal tersebut ke partai politik di Provinsi Lampung pada 2 Mei lalu," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Rabu.
Bahkan, lanjut dia, dua pekan lalu KPU mengelar pertemuan dengan mengundang Kepala Biro Otda Lampung, sekretaris DPRD, tata pemerintahan, partai politik, dan KPU kabupaten/kota untuk mengoordinasikan bersama-sama perihal LHKPN.
"Langkah ini diambil karena progres calon terpilih yang melaporkan LHKPN masih sedikit. Maka itu, KPU Lampung mengingatkan calon terpilih wajib lapor LHKPN ke KPK dan menyerahkan bukti pelaporan ke KPU," katanya.
Dia menegaskan bahwa apabila sampai dengan 21 hari sebelum jadwal pelantikan tanda terima LHKPN ini tidak disampaikan maka KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih hasil Pemilu 2024 saat diusulkan ke pemerintah pusat.
"Jadi, saat kami sampaikan nama-nama calon terpilih ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung. Mereka yang tidak menyampaikan LHKPN ke KPU Lampung, namanya tidak kami cantumkan. Hal ini berlaku juga untuk 15 kabupaten dan kota," kata dia.
Erwan menyampaikan bahwa penyampaian LHKPN merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Ini amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka calon terpilih tidak dicantumkan namanya dan tidak dilantik," kata dia.
Ketua KPU Lampung itu mengatakan akhir masa jabatan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 di Provinsi Lampung, paling cepat tercatat di DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni 12 Agustus 2024.
"Lalu DPRD kabupaten/kota lainnya tentatif, ada yang 18 dan 19 Agustus. Kalau akhir masa jabatan DPRD Provinsi Lampung masih cukup lama pada 2 September 2024. Mudah-mudahan ini bisa kita kerjakan secara bersama-sama karena pada prinsipnya KPU tidak ingin ada masalah dalam proses pengusulan calon terpilih,” katanya.
Baca juga: KPU Lampung jamin pemenuhan hak politik penyandang disabilitas
Baca juga: KPU Lampung redesain atribut maskot Pilgub 2024 Maung dan Raung
Baca juga: KPU Lampung sebut tahanan kepolisian termasuk dalam pemilih pindahan
"Secara resmi kami telah sampaikan pemberitahuan secara tertulis terkait hal tersebut ke partai politik di Provinsi Lampung pada 2 Mei lalu," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Rabu.
Bahkan, lanjut dia, dua pekan lalu KPU mengelar pertemuan dengan mengundang Kepala Biro Otda Lampung, sekretaris DPRD, tata pemerintahan, partai politik, dan KPU kabupaten/kota untuk mengoordinasikan bersama-sama perihal LHKPN.
"Langkah ini diambil karena progres calon terpilih yang melaporkan LHKPN masih sedikit. Maka itu, KPU Lampung mengingatkan calon terpilih wajib lapor LHKPN ke KPK dan menyerahkan bukti pelaporan ke KPU," katanya.
Dia menegaskan bahwa apabila sampai dengan 21 hari sebelum jadwal pelantikan tanda terima LHKPN ini tidak disampaikan maka KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih hasil Pemilu 2024 saat diusulkan ke pemerintah pusat.
"Jadi, saat kami sampaikan nama-nama calon terpilih ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung. Mereka yang tidak menyampaikan LHKPN ke KPU Lampung, namanya tidak kami cantumkan. Hal ini berlaku juga untuk 15 kabupaten dan kota," kata dia.
Erwan menyampaikan bahwa penyampaian LHKPN merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Ini amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka calon terpilih tidak dicantumkan namanya dan tidak dilantik," kata dia.
Ketua KPU Lampung itu mengatakan akhir masa jabatan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 di Provinsi Lampung, paling cepat tercatat di DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni 12 Agustus 2024.
"Lalu DPRD kabupaten/kota lainnya tentatif, ada yang 18 dan 19 Agustus. Kalau akhir masa jabatan DPRD Provinsi Lampung masih cukup lama pada 2 September 2024. Mudah-mudahan ini bisa kita kerjakan secara bersama-sama karena pada prinsipnya KPU tidak ingin ada masalah dalam proses pengusulan calon terpilih,” katanya.
Baca juga: KPU Lampung jamin pemenuhan hak politik penyandang disabilitas
Baca juga: KPU Lampung redesain atribut maskot Pilgub 2024 Maung dan Raung
Baca juga: KPU Lampung sebut tahanan kepolisian termasuk dalam pemilih pindahan