Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengatakan bahwa aplikasi e-Coklit akan permudah kerja petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) jelang Pilkada Serentak 2024.

"Aplikasi e-Coklit sudah diperbarui dari sebelumnya, terlebih pantarlih ini rata-rata adalah Gen-Z, yang melek teknologi sehingga dalam penggunaannya kami kira tidak jadi masalah bagi mereka," kata Komisioner KPU Bandarlampung, Ika Kartika, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, yang perlu disosialisasikan kepada pantarlih oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yakni terkait kategori pemilih dalam penggunaan e-Coklit.

"Pantarlih harus benar-benar dalam memasukkan kategori data pemilih, seperti data ganda, salah penempatan TPS, pindah domisili, TNI dan Polri yang sudah pensiun atau sebaliknya warga yang sudah menjadi TNI/Polri. Maka dari itu sosialisasi e-Coklit ini akan dimaksimalkan," kata dia.

Namun begitu, lanjut Ika, dalam proses coklit nanti, pantarlih tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dan peran dari masyarakat.

"Masyarakat juga harus berperan dan memiliki perhatian dalam proses coklit. Kami juga minta teman-teman PPK dan PPS informasikan bahwa akan ada proses coklit untuk pilkada. Kemudian teman pantarlih juga diminta mengumumkan ke warga bahwa sedang ada coklit. Sehingga warga menerimanya dengan baik dan tidak banyak kesulitan," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa kesulitan pantarlih bukan pada penggunaan aplikasi e-Coklit ataupun geografis Kota Bandarlampung namun banyaknya orang di kota ini yang bekerja sehingga saat didatangi rumahnya dalam keadaan kosong.

"Ini sebenarnya kesulitan kawan-kawan pantarlih. Ada yang dua sampai empat kali datang ke lokasi tetapi tidak ditemukan warga yang bersangkutan, tapi kan ini harus ketemu dalam proses coklit, dan bila pun sudah tidak bertemu maka kami akan berkoordinasi dengan RT setempat," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, masalah pencoklitan di Bandarlampung adalah secara de jure mereka adalah warga kota ini, namun secara de facto orang tersebut tinggal di kabupaten lain.

"Banyak sekali orang Bandarlampung yang punya rumah di kabupaten lain yang berbatasan langsung. Tapi karena secara de jure mereka adalah warga Bandarlampung tetap akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap, tetapi untuk memastikannya tetap harus berkoordinasi dengan pihak RT," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, kesulitan lainnya yakni banyaknya warga yang tidak ingin dipasangi stiker usai dilakukan pencoklitan oleh pantarlih.

"Ada juga warga yang tidak mau rumahnya di tempel stiker, karena ganggu pemandang dan sebagainya," kata dia.

Ika pun menyampaikan ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan warga dalam proses pencoklitan agar berjalan lancar dan cepat, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Kemudian dokumen pendukung apabila ada warga sipil sekarang sudah menjadi TNI dan Polri atau sudah pensiun dari keanggotaan TNI/Polri," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa pantarlih dalam melakukan proses pencoklitan wajib menggunakan atau memakai e-Coklit.

"Ini wajib menggunakan e-Coklit karena ini dasar untuk melihat teman-teman pantarlih bekerja atau tidak. Karena nanti dapat terlihat grafiknya oleh teman-teman PPK dan PPS sudah sejauh mana proses pencoklitan," kata dia.

 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024