Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ada lima tersangka yang sudah ditahan satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indra di saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ade Ary menambahkan selain menahan lima orang tersangka, pihaknya juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti bersama dengan pelat nomer palsu,
"Selain itu juga ditemukan ada 25 KTA (Kartu Tanda Anggota) DPR yang diduga palsu," ucapnya.
Namun Ade Ary belum menjelaskan terkait identitas dan kronologi penangkapan lima orang tersebut.
"Kasus ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan," katanya.
Sejumlah kendaraan yang diduga menggunakan pelat dinas palsu DPR ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI.
"Menurut informasi yang kami dapat tak kurang tiga orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan," kata Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/5).
Dia menuturkan bahwa pelat nomor palsu itu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR karena dikhususkan bagi anggota legislatif di Senayan.
"Karena pelat tersebut hanya untuk anggota DPR, dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum," ucapnya.
"Kasus ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI.
"Menurut informasi yang kami dapat tak kurang tiga orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan," kata Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/5).
Dia menuturkan bahwa pelat nomor palsu itu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR karena dikhususkan bagi anggota legislatif di Senayan.
"Karena pelat tersebut hanya untuk anggota DPR, dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum," ucapnya.