Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Sukarame Bandarlampung, berhasil menangkap DA (24), buronan spesialis curanmor asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur di rumahnya, pada Minggu (11/5) dini hari.
Pelaku bersama rekannya RC (32) terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandarlampung. Tersangka RC (32) sendiri sudah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito di Bandarlampung, Senin, membenarkan terkait penangkapan pelaku DA (24) buronan pelaku curanmor.
"Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur" ujarnya.
Hasil pemeriksaan, DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandarlampung.
"Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T" ungkapnya.
Dalam aksinya di Bandarlampung, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung, pada Sabtu (15/4/2023) lalu.
Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukarame, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun.
Pelaku bersama rekannya RC (32) terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandarlampung. Tersangka RC (32) sendiri sudah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito di Bandarlampung, Senin, membenarkan terkait penangkapan pelaku DA (24) buronan pelaku curanmor.
"Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur" ujarnya.
Hasil pemeriksaan, DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandarlampung.
"Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T" ungkapnya.
Dalam aksinya di Bandarlampung, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung, pada Sabtu (15/4/2023) lalu.
Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukarame, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun.