Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Helmi Hasan meluncurkan aplikasi sistem Smart Datun dalam rangka pengoptimalan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun.
"Kami telah melauncing aplikasi Smart Datun dengan harapan ke depan dapat lebih mengoptimalkan pelayanan hukum di bidang Datun," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Melalui aplikasi Datun tersebut, dirinya akan sepenuhnya memberikan dukungan dalam pengoptimalan pelayanan hukum.
"Tentunya dengan terobosan dan inisiasi oleh Kasi Datun patut diberikan apresiasi karena mampu mewujudkan terobosan aplikasi pelayanan hukum berbasis internet yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Bandarlampung," kata dia.
Kepala Seksi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan mengatakan, bahwa aplikasi Smart Datun tersebut merupakan wujud dari implementasi dari aksi perubahan yang diprakarsai oleh dirinya yang disandarkan pada ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dalam rangka mengoptimalisasi pelayanan hukum kepada kemasyarakatan dan stake holder terkait yang dapat di akses kapan dan dimana saja melalui internet, aplikasi ini merupakan terobosan inovasi yang saya lakukan dalam rangka membuat Aksi Perubahan," katanya.
"Kami telah melauncing aplikasi Smart Datun dengan harapan ke depan dapat lebih mengoptimalkan pelayanan hukum di bidang Datun," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Melalui aplikasi Datun tersebut, dirinya akan sepenuhnya memberikan dukungan dalam pengoptimalan pelayanan hukum.
"Tentunya dengan terobosan dan inisiasi oleh Kasi Datun patut diberikan apresiasi karena mampu mewujudkan terobosan aplikasi pelayanan hukum berbasis internet yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Bandarlampung," kata dia.
Kepala Seksi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan mengatakan, bahwa aplikasi Smart Datun tersebut merupakan wujud dari implementasi dari aksi perubahan yang diprakarsai oleh dirinya yang disandarkan pada ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dalam rangka mengoptimalisasi pelayanan hukum kepada kemasyarakatan dan stake holder terkait yang dapat di akses kapan dan dimana saja melalui internet, aplikasi ini merupakan terobosan inovasi yang saya lakukan dalam rangka membuat Aksi Perubahan," katanya.