Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan tempat hiburan malam di kota ini harus menutup kegiatan usahanya selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
"Selama bulan puasa kegiatan usaha seperti karaoke, diskotek, panti pijat, karaoke dan sejenisnya, tidak diperkenankan buka terlebih dahulu," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Guna memastikan kegiatan usaha hiburan tersebut menutup aktivitasnya, kata dia, Pemkot Bandarlampung akan melakukan patroli malam.
"Nanti dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) kami akan memantau aktivitas tempat-tempat hiburan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung Dedeh E Fauzie mengatakan terkait penutupan lokasi-lokasi hiburan malam selama bulan Ramadhan, pemkot akan mengeluarkan surat edaran.
"Surat Edarannya nanti akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan,” kata Dedeh.
Dedeh pun menjelaskan dalam surat edaran tersebut, penutupan aktivitas tempat hiburan akan diberlakukan sejak H-2 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024.
"Penutupan aktivitas sementara untuk hiburan malam ini juga, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam Bulan Suci Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1445 hijriah,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk rumah makan dan kafe masih diperbolehkan membuka usahanya, namun mereka harus memasang tirai guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, tetapi kami imbau untuk untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia.
Baca juga: Wali kota Bandarlampung minta Dinas Damkarmat agar maksimal layanan
Baca juga: Wali Kota: Ketersediaan beras di Bandarlampung cukup hingga Lebaran
Baca juga: Kapolda - Wali Kota Bandarlampung tinjau pelaksanaan PSU
"Selama bulan puasa kegiatan usaha seperti karaoke, diskotek, panti pijat, karaoke dan sejenisnya, tidak diperkenankan buka terlebih dahulu," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Guna memastikan kegiatan usaha hiburan tersebut menutup aktivitasnya, kata dia, Pemkot Bandarlampung akan melakukan patroli malam.
"Nanti dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) kami akan memantau aktivitas tempat-tempat hiburan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung Dedeh E Fauzie mengatakan terkait penutupan lokasi-lokasi hiburan malam selama bulan Ramadhan, pemkot akan mengeluarkan surat edaran.
"Surat Edarannya nanti akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan,” kata Dedeh.
Dedeh pun menjelaskan dalam surat edaran tersebut, penutupan aktivitas tempat hiburan akan diberlakukan sejak H-2 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024.
"Penutupan aktivitas sementara untuk hiburan malam ini juga, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam Bulan Suci Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1445 hijriah,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk rumah makan dan kafe masih diperbolehkan membuka usahanya, namun mereka harus memasang tirai guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, tetapi kami imbau untuk untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia.
Baca juga: Wali kota Bandarlampung minta Dinas Damkarmat agar maksimal layanan
Baca juga: Wali Kota: Ketersediaan beras di Bandarlampung cukup hingga Lebaran
Baca juga: Kapolda - Wali Kota Bandarlampung tinjau pelaksanaan PSU