Bawaslu Sumsel panggil komisioner terduga penerima suap
Senin, 4 Maret 2024 20:56 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan memanggil dua oknum Komisioner Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjadi terduga penerima suap pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan memanggil kedua oknum itu untuk dilakukan klarifikasi.
"Hari ini sudah kami meminta kedua oknum tersebut untuk datang ke Kantor Bawaslu Sumsel. Namun, hingga sore ini mereka belum datang," katanya.
Bawaslu Sumsel belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut sebab belum ada klarifikasi terkait permasalahan tersebut, katanya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak korban atau calon legislatif yang mengaku menjadi korban janji-janji perolehan suara pada Pemilu 2024.
Namun, pihaknya menerima kedatangan dua orang komisioner Bawaslu OKU yang dimaksud untuk meminta keamanan karena mendapat ancaman dari beberapa orang terkait kasus tersebut.
Kedua komisioner tersebut datang bersama anggota TNI Kodim OKU ke ruang SPKT Polres OKU untuk meminta ruang keamanan pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.
"Jadi dua komisioner Bawaslu OKU ini kami beri ruang keamanan karena merasa ada ancaman dari beberapa orang," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan kasus suap tersebut untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
“Perihal isu dugaan suap yang beredar juga akan didalami. Apapun itu informasinya menjadi kebijakan kami dalam melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya beredar isu di media sosial bahwa dua orang oknum komisioner Bawaslu OKU berinisial F dan AK diamankan di Mapolres setempat karena diduga menerima suap dalam Pemilu 2024.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp1,340 miliar dengan menjanjikan seorang calon legislatif (caleg) dapat lolos menjadi anggota DPRD setempat dengan iming-iming memperoleh 4.000 suara di Dapil 1 Baturaja Timur.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan memanggil kedua oknum itu untuk dilakukan klarifikasi.
"Hari ini sudah kami meminta kedua oknum tersebut untuk datang ke Kantor Bawaslu Sumsel. Namun, hingga sore ini mereka belum datang," katanya.
Bawaslu Sumsel belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut sebab belum ada klarifikasi terkait permasalahan tersebut, katanya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak korban atau calon legislatif yang mengaku menjadi korban janji-janji perolehan suara pada Pemilu 2024.
Namun, pihaknya menerima kedatangan dua orang komisioner Bawaslu OKU yang dimaksud untuk meminta keamanan karena mendapat ancaman dari beberapa orang terkait kasus tersebut.
Kedua komisioner tersebut datang bersama anggota TNI Kodim OKU ke ruang SPKT Polres OKU untuk meminta ruang keamanan pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.
"Jadi dua komisioner Bawaslu OKU ini kami beri ruang keamanan karena merasa ada ancaman dari beberapa orang," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan kasus suap tersebut untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
“Perihal isu dugaan suap yang beredar juga akan didalami. Apapun itu informasinya menjadi kebijakan kami dalam melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya beredar isu di media sosial bahwa dua orang oknum komisioner Bawaslu OKU berinisial F dan AK diamankan di Mapolres setempat karena diduga menerima suap dalam Pemilu 2024.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp1,340 miliar dengan menjanjikan seorang calon legislatif (caleg) dapat lolos menjadi anggota DPRD setempat dengan iming-iming memperoleh 4.000 suara di Dapil 1 Baturaja Timur.
Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Lampung-BKSDA gagalkan penyelundupan 4.095 ekor burung dari Palembang
04 October 2025 22:48 WIB
Pemprov Lampung ikuti sembilan cabang dalam Pornas XVII Korpri di Palembang
21 August 2025 17:33 WIB
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan polisi di Waykanan
11 August 2025 14:22 WIB
Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara atas kasus judi sabung ayam di Waykanan
11 August 2025 11:44 WIB