Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terhadap warga binaan setempat.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Ade Kusmanto mengatakan, perekaman tersebut bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan warga binaan di tahun 2024 yang akan memasuki pesta demokrasi.

"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum tak terkecuali dengan warga binaan. Oleh karena itu, warga binaan juga wajib berpartisipasi dalam pemilu karena memiliki hak yang sama," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan untuk memenuhi hak pilih warga binaan, pihaknya terus berusaha membangun kerja sama yang positif dengan instansi terkait.

Dalam perekaman KTP tersebut, lanjut dia, diharapkan seluruh warga binaan sudah memiliki KTP sehingga ke depan nantinya dapat mengikuti kegiatan pemilu yang diselenggarakan dalam pemilihan presiden, DPR, DPRD, dan lainnya.

"Kami berusaha melengkapi administrasi salah satunya tentunya dengan melakukan sinergitas dengan Disdukcapil Lampung Selatan. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas kesempatan dan waktu petugas Disdukcapil yang telah melakukan perekaman KTP ke Lapas Narkotika ini. Semoga hubungan antar instansi dapat terus dibangun dengan baik," kata dia.

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024