Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menghadirkan saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila) dalam sidang lanjutan praperadilan antara Polda Lampung bersama DD selaku termohon yang juga merupakan seorang tersangka dalam perkara 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Saksi ahli yang dihadirkan Polda Lampung tersebut menjelaskan perihal penangkapan tersangka DD oleh polisi dan juga soal surat penangkapan terhadap DD.
"Hari ini termohon menghadirkan satu orang saksi ahli. Aturannya dua orang bersama penyidik, namun tidak hadir," kata penasihat hukum pemohon tersangka DD Adiwidyan Hunandika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, dirinya mempertanyakan perihal surat penangkapan terhadap tersangka. Menurut dia, dalam surat tersebut, tercatat bahwa tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Sedangkan faktanya tersangka ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Ini sudah jelas tidak sinkron," kata dia.
Saat ditanyai perihal locus penangkapan kepada saksi, ahli menerangkan hal tersebut dikarenakan ada kesalahan yakni adanya typo dan error dalam penulisan lokasi penangkapan.
"Ahli tidak mampu memberikan keterangan dengan jelas terkait locus penangkapan. Ia hanya bicara soal kritikal error, bahkan ia membenarkan hal itu. Jadi kami berpandangan bahwa ahli tidak netral memberikan keterangan yang sesuai," kata Adiwidyan.
Ia mengharapkan, melalui keterangan tersebut, terdapat kesimpulan sekaligus putusan majelis hakim yang dapat objektif dan menilai sesuai dengan fakta persidangan.
Sebelumnya, Polda Lampung telah dipraperadilkan oleh seorang supir travel yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengiriman 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Peristiwa tersebut terjadi saat dua orang yang telah ditetapkan tersangka mencoba mengantarkan paket 13 kilogram sabu menggunakan travel dari Pekan Baru menuju Pulau Jawa. Saat itu, kedua tersangka tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Usai penangkapan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati bahwa ada seorang supir travel dengan mobil yang berbeda berencana untuk menyambut barang tersebut.
Baca juga: Bonar bantu polisi gagalkan penyelundupan sabu ke Lampung
Baca juga: Puluhan advokat datangi Polda Lampung
Baca juga: Kapolda Lampung harap seluruh jajarannya jalani dua target dengan serius
Saksi ahli yang dihadirkan Polda Lampung tersebut menjelaskan perihal penangkapan tersangka DD oleh polisi dan juga soal surat penangkapan terhadap DD.
"Hari ini termohon menghadirkan satu orang saksi ahli. Aturannya dua orang bersama penyidik, namun tidak hadir," kata penasihat hukum pemohon tersangka DD Adiwidyan Hunandika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, dirinya mempertanyakan perihal surat penangkapan terhadap tersangka. Menurut dia, dalam surat tersebut, tercatat bahwa tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Sedangkan faktanya tersangka ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Ini sudah jelas tidak sinkron," kata dia.
Saat ditanyai perihal locus penangkapan kepada saksi, ahli menerangkan hal tersebut dikarenakan ada kesalahan yakni adanya typo dan error dalam penulisan lokasi penangkapan.
"Ahli tidak mampu memberikan keterangan dengan jelas terkait locus penangkapan. Ia hanya bicara soal kritikal error, bahkan ia membenarkan hal itu. Jadi kami berpandangan bahwa ahli tidak netral memberikan keterangan yang sesuai," kata Adiwidyan.
Ia mengharapkan, melalui keterangan tersebut, terdapat kesimpulan sekaligus putusan majelis hakim yang dapat objektif dan menilai sesuai dengan fakta persidangan.
Sebelumnya, Polda Lampung telah dipraperadilkan oleh seorang supir travel yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengiriman 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Peristiwa tersebut terjadi saat dua orang yang telah ditetapkan tersangka mencoba mengantarkan paket 13 kilogram sabu menggunakan travel dari Pekan Baru menuju Pulau Jawa. Saat itu, kedua tersangka tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Usai penangkapan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati bahwa ada seorang supir travel dengan mobil yang berbeda berencana untuk menyambut barang tersebut.
Baca juga: Bonar bantu polisi gagalkan penyelundupan sabu ke Lampung
Baca juga: Puluhan advokat datangi Polda Lampung
Baca juga: Kapolda Lampung harap seluruh jajarannya jalani dua target dengan serius