Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kepada pengembang perumahan untuk memenuhi fasilitas umum (fasum) guna menambah ruang terbuka hijau (RTH) di kota ini yang tersisa 4,5 persen.

"Saat ini RTH di Bandarlampung tersisa 4,5 persen dari sebelumnya 11,08 persen, sehingga kami minta setiap perumahan untuk membuat taman atau RTH di dalam arealnya," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, pemenuhan fasum oleh pengembang diharapkan dapat menambah jumlah RTH di Bandarlampung  sebanyak 30 persen atau 40 persen, dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten.

"Namun, persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik daerah dan peraturan daerah setempat," kata dia.

Yusnadi menjelaskan berkurangnya RTH di Bandarlampung dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat. Ada beberapa lokasi yang sebelumnya kawasan RTH, tapi sekarang bukan lagi.

"Contohnya, hutan lindung Batu Serampok Register 17 dan hutan lindung Wan Abdul Rahman di Batu Putuk seluas 296 hektare sudah tidak dikategorikan RTH lagi," kata dia.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan berkurangnya RTH di kota ini karena jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah.

"Bandarlampung sekarang sudah cukup padat, sekarang saja sudah 1,2 juta lebih penduduk kita. Jadi memang semakin padat, belum lagi yang tak terdata dan berasal dari daerah lainnya," kata dia.

Karena itu, Eva menekankan Pemkot Bandarlampung sedang berupaya menambah luasan RTH dk kota ini.

"Nanti kalau ada tempat yang baik, kami ingin ada tempat bermain anak harus lebih banyak titiknya, maka setiap kecamatan harus mempunyai hal itu. Setidaknya satu kecamatan satu RTH," kata dia.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024