Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyelidiki dugaan kasus malpraktik di salah satu rumah sakit di wilayah setempat terhadap bayi berusia 16 bulan.
Kanit I Subdit IV Tipidter Polda Jambi AKP Darma Adi Waluyo di Jambi, Rabu, mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban bahwa kejadian dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit swasta di Kota Jambi terjadi pada 10 September 2023.
Dari kejadian itu, bayi berusia 16 bulan yang merupakan warga Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, meninggal dunia. Pihak keluarga bayi tersebut baru membuat laporkan ke kepolisian pada 24 Oktober 2023 dengan dugaan kelalaian yang dilakukan tenaga medis di RS saat itu.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan pihak pelapor kejadian itu berasal ketika bayi berinisial AR dirawat di rumah sakit tersebut. Bayi mengalami panas dan kejang-kejang, kemudian perawat memasukkan selang ke mulut bayi untuk mengambil lendir, tetapi ternyata ada darah yang keluar. Tidak lama setelahnya bayi itu meninggal dunia.
"Untuk laporan sudah kami tindak lanjuti," katanya.
Polda Jambi, kata dia, sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban serta mengirimkan undangan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi.
Pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat ke rumah sakit yang dimaksud, tetapi pihak RS tersebut belum memenuhi permintaan Polda Jambi untuk klarifikasi.
Selanjutnya kepolisian akan mendatangi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap perawat dan dokter yang menangani bayi AR saat itu.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat mengenai tindak lanjut kejadian ini.
Saat ini, kasus dugaan malpraktik tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Subdit IV Tipidter Polda Jambi, namun apabila pihak rumah sakit tetap tidak memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian maka status kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Kanit I Subdit IV Tipidter Polda Jambi AKP Darma Adi Waluyo di Jambi, Rabu, mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban bahwa kejadian dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit swasta di Kota Jambi terjadi pada 10 September 2023.
Dari kejadian itu, bayi berusia 16 bulan yang merupakan warga Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, meninggal dunia. Pihak keluarga bayi tersebut baru membuat laporkan ke kepolisian pada 24 Oktober 2023 dengan dugaan kelalaian yang dilakukan tenaga medis di RS saat itu.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan pihak pelapor kejadian itu berasal ketika bayi berinisial AR dirawat di rumah sakit tersebut. Bayi mengalami panas dan kejang-kejang, kemudian perawat memasukkan selang ke mulut bayi untuk mengambil lendir, tetapi ternyata ada darah yang keluar. Tidak lama setelahnya bayi itu meninggal dunia.
"Untuk laporan sudah kami tindak lanjuti," katanya.
Polda Jambi, kata dia, sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban serta mengirimkan undangan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi.
Pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat ke rumah sakit yang dimaksud, tetapi pihak RS tersebut belum memenuhi permintaan Polda Jambi untuk klarifikasi.
Selanjutnya kepolisian akan mendatangi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap perawat dan dokter yang menangani bayi AR saat itu.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat mengenai tindak lanjut kejadian ini.
Saat ini, kasus dugaan malpraktik tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Subdit IV Tipidter Polda Jambi, namun apabila pihak rumah sakit tetap tidak memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian maka status kasus ini naik ke tahap penyidikan.