Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, Polda Lampung, menangkap lagi dua tersangka kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan satu orang dalam kejadian pada Senin (30/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Ya, Rabu (1/11) Polresta Bandarlampung menangkap lagi dua orang yang melakukan penganiayaan pada kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan satu orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Kamis.

Dengan demikian, kata dia, hingga kini sudah ada tiga pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian terkait tawuran antarpelajar dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya memang ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berdasarkan hasil pengembangan kasus terdapat satu orang lagi pelaku yang terlibat penganiayaan pada tawuran antarpelajar tersebut," kata dia.

Umi mengatakan tiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian itu, yakni BBA, R dan YS, dan saat ini dua tersangka lainnya sedang dalam pengejaran.

"Polresta Bandarlampung sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Senin (30/10) terjadi peristiwa tawuran antarpelajar di Jalan Soekarno - Hatta Kelurshan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, yang memakan korban jiwa satu orang.

Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima masyarakat, polisi langsung bertindak cepat dengan berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial BBA dan melakukan pengembangan kasus tersebut.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024