Legislator sebut Putusan MK belum bisa jadi acuan
Selasa, 17 Oktober 2023 18:32 WIB
Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. ANTARA/YouTube TVR Parlemen
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden belum bisa dijadikan acuan sepanjang belum adanya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Sepanjang belum ada perubahan UU Pemilu, maka Putusan MK tersebut belum bisa dijadikan acuan. Maka, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebab, kata dia, putusan MK tersebut memerlukan revisi UU Pemilu untuk menjadi pedoman KPU, sedangkan waktu pendaftaran capres-cawapres sendiri sudah di depan mata.
"Waktu sudah sangat mepet. Pendaftaran capres/cawapres dibuka tanggal 19-25 Oktober 2023," ucapnya.
Untuk itu, Yanuar menilai mekanisme perubahan UU Pemilu akan dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kemungkinan besar mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Perppu," ujarnya.
Di awal, dia menilai bahwa putusan MK tersebut melampaui kewenangannya, sebab syarat capres-cawapres merupakan ranah kewenangan pembuat undang-undang."Ini preseden buruk bagi kewibawaan dan kehormatan MK. Namun, jangan lupa Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada pilihan harus dilaksanakan," katanya.
Dia juga menilai putusan MK tersebut terkesan sangat dipaksakan. "Seperti mencari celah untuk akomodir cawapres tertentu. Kepentingan politik terasa lebih kuat ketimbang supremasi hukum," ucapnya.
Selain itu, Yanuar menilai putusan yang mengabulkan syarat alternatif pernah atau sedang menjadi kepala daerah juga membuat MK masuk ke dalam ranah politik.
"MK memang tetap mempertahankan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, namun dengan menambahkan alternatif sebagai norma baru menjadi jelas posisi MK bukan lagi penjaga konstitusi tapi sudah tergelincir dalam kompetisi politik," katanya.
Karena itu, ujarnya, wajar apabila ada dua hakim konstitusi yang menyatakan argumen berbeda tetapi kesimpulan sama (concuring opinion), dan empat hakim konstitusi yang menyatakan berpendapat berbeda (dissenting opinion).
"Ini bentuk kreatiifitas berpikir yang kebablasan sehingga terkesan dipaksakan. Maka wajar saja tidak semua hakim MK menyetujui bulat putusan ini karena dianggap 'aneh' dan 'di luar nalar'," kata dia.
Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Sepanjang belum ada perubahan UU Pemilu, maka Putusan MK tersebut belum bisa dijadikan acuan. Maka, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebab, kata dia, putusan MK tersebut memerlukan revisi UU Pemilu untuk menjadi pedoman KPU, sedangkan waktu pendaftaran capres-cawapres sendiri sudah di depan mata.
"Waktu sudah sangat mepet. Pendaftaran capres/cawapres dibuka tanggal 19-25 Oktober 2023," ucapnya.
Untuk itu, Yanuar menilai mekanisme perubahan UU Pemilu akan dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kemungkinan besar mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Perppu," ujarnya.
Di awal, dia menilai bahwa putusan MK tersebut melampaui kewenangannya, sebab syarat capres-cawapres merupakan ranah kewenangan pembuat undang-undang."Ini preseden buruk bagi kewibawaan dan kehormatan MK. Namun, jangan lupa Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada pilihan harus dilaksanakan," katanya.
Dia juga menilai putusan MK tersebut terkesan sangat dipaksakan. "Seperti mencari celah untuk akomodir cawapres tertentu. Kepentingan politik terasa lebih kuat ketimbang supremasi hukum," ucapnya.
Selain itu, Yanuar menilai putusan yang mengabulkan syarat alternatif pernah atau sedang menjadi kepala daerah juga membuat MK masuk ke dalam ranah politik.
"MK memang tetap mempertahankan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, namun dengan menambahkan alternatif sebagai norma baru menjadi jelas posisi MK bukan lagi penjaga konstitusi tapi sudah tergelincir dalam kompetisi politik," katanya.
Karena itu, ujarnya, wajar apabila ada dua hakim konstitusi yang menyatakan argumen berbeda tetapi kesimpulan sama (concuring opinion), dan empat hakim konstitusi yang menyatakan berpendapat berbeda (dissenting opinion).
"Ini bentuk kreatiifitas berpikir yang kebablasan sehingga terkesan dipaksakan. Maka wajar saja tidak semua hakim MK menyetujui bulat putusan ini karena dianggap 'aneh' dan 'di luar nalar'," kata dia.
Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kalah dari Ratchaburi, Bojan Hodak akui Persib tampil tidak sesuai harapan
12 February 2026 10:35 WIB
Lapas Kelas II Kalianda perbaiki fasilitas umum sumber mata air bersih di Kalianda
24 November 2025 10:53 WIB
Presiden Prabowo terima medali kehormatan tertinggi dari Raja Abdullah II
14 November 2025 19:15 WIB
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024