Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Bandarlampung memperketat pengawasan terhadap ternak impor yang masuk ke wilayahnya guna mencegah adanya persebaran Virus Nipah.
“Dalam mengantisipasi masuknya virus Nipah ke Indonesia hingga ke Provinsi Lampung, prinsipnya Karantina Pertanian ini bertugas untuk menerapkan sistem pencegahan dini atas masuk dan keluarnya hewan atau ternak ke daerah, terlebih lagi Lampung ini adalah gerbangnya Sumatera,” ujar Sub-koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Kelas II Bandarlampung, Akhir Santoso, di Bandarlampung, Jumat.
Dengan adanya peringatan dini dari pemerintah pusat mengenai persebaran Virus Nipah, pihaknya terus melakukan upaya memperketat pengawasan ternak impor yang masuk ke Provinsi Lampung.
“Sebagai langkah antisipasi adanya Virus Nipah yang merupakan zoonosis dengan reservoir kelelawar, maka pemasukan atau impor ternak dan produk turunan harus melewati beberapa tahapan pemeriksaan,” katanya.
Dia menjelaskan tahapan pemeriksaan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan administratif pada setiap ternak ataupun produk daging impor.
“Di Indonesia, terutama di Provinsi Lampung, memang belum ada yang dinyatakan positif virus ini (Nipah). Akan tetapi peningkatan pengawasan dan kewaspadaan dengan ketat melalui pemeriksaan fisik dan laboratorium pada ternak impor semua harus lengkap. Lalu surat-surat keabsahannya harus asli sehingga terjamin kesehatannya,” ucap Akhir Santoso.
Selain itu, lanjutnya, dilakukan pula tindakan karantina bagi ternak impor yang baru masuk ke Lampung sebagai langkah penapisan utama atas adanya potensi masuknya berbagai penyakit dari ternak impor.
“Virus Nipah ini pertama kali ditemukan di Malaysia dan berasal dari kelawar buah. Jadi sebaiknya untuk mencegah adanya penularan berbagai penyakit dari hewan liar, berbagai buah yang sudah termakan kelelawar sebaiknya jangan dimakan," katanya.
Diakuinya, terkadang sulit mencegah penularan penyakit dari hewan liar. Selain itu sejak lama memang ada pelarangan atas beberapa produk dari Malaysia, termasuk daging, sehingga diharapkan semua pihak bisa menjaga kesehatan ternak maupun manusia.
Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan Virus Nipah yang termasuk dalam kelompok Paramyxovirus memiliki cara penularan ketika manusia bersentuhan secara langsung dengan cairan tubuh hewan yang terinfeksi seperti air liur, darah, dan urine.
Penularan juga bisa terjadi melalui konsumsi daging hewan yang terinfeksi ataupun dengan pasien positif terjangkit virus tersebut.
“Dalam mengantisipasi masuknya virus Nipah ke Indonesia hingga ke Provinsi Lampung, prinsipnya Karantina Pertanian ini bertugas untuk menerapkan sistem pencegahan dini atas masuk dan keluarnya hewan atau ternak ke daerah, terlebih lagi Lampung ini adalah gerbangnya Sumatera,” ujar Sub-koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Kelas II Bandarlampung, Akhir Santoso, di Bandarlampung, Jumat.
Dengan adanya peringatan dini dari pemerintah pusat mengenai persebaran Virus Nipah, pihaknya terus melakukan upaya memperketat pengawasan ternak impor yang masuk ke Provinsi Lampung.
“Sebagai langkah antisipasi adanya Virus Nipah yang merupakan zoonosis dengan reservoir kelelawar, maka pemasukan atau impor ternak dan produk turunan harus melewati beberapa tahapan pemeriksaan,” katanya.
Dia menjelaskan tahapan pemeriksaan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan administratif pada setiap ternak ataupun produk daging impor.
“Di Indonesia, terutama di Provinsi Lampung, memang belum ada yang dinyatakan positif virus ini (Nipah). Akan tetapi peningkatan pengawasan dan kewaspadaan dengan ketat melalui pemeriksaan fisik dan laboratorium pada ternak impor semua harus lengkap. Lalu surat-surat keabsahannya harus asli sehingga terjamin kesehatannya,” ucap Akhir Santoso.
Selain itu, lanjutnya, dilakukan pula tindakan karantina bagi ternak impor yang baru masuk ke Lampung sebagai langkah penapisan utama atas adanya potensi masuknya berbagai penyakit dari ternak impor.
“Virus Nipah ini pertama kali ditemukan di Malaysia dan berasal dari kelawar buah. Jadi sebaiknya untuk mencegah adanya penularan berbagai penyakit dari hewan liar, berbagai buah yang sudah termakan kelelawar sebaiknya jangan dimakan," katanya.
Diakuinya, terkadang sulit mencegah penularan penyakit dari hewan liar. Selain itu sejak lama memang ada pelarangan atas beberapa produk dari Malaysia, termasuk daging, sehingga diharapkan semua pihak bisa menjaga kesehatan ternak maupun manusia.
Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan Virus Nipah yang termasuk dalam kelompok Paramyxovirus memiliki cara penularan ketika manusia bersentuhan secara langsung dengan cairan tubuh hewan yang terinfeksi seperti air liur, darah, dan urine.
Penularan juga bisa terjadi melalui konsumsi daging hewan yang terinfeksi ataupun dengan pasien positif terjangkit virus tersebut.