Bandarlampung (ANTARA) -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mengatakan bahwa relokasi tempat pembuangan sementara (TPS) merupakan atas kesepakatan warga di lokasi.

"Kalau relokasi TPS itu harus kesepakatan bersama dengan pamong setempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Budiman P Mega, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menentukan TPS di sembarang tempat karena akan banyak orang komplain atas keberadaan TPS baru tersebut.

"Contoh yang terjadi, kami pernah pindahkan salah satu TPS tetapi banyak yang tidak setuju, karena jauh menaruh sampahnya dan lain-lain,  hal ini lah yang terjadi selama ini," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, apabila ada warga yang keberatan dengan TPS yang ada sekarang, sebaiknya dibicarakan dan musyawarahkan dengan kepala lingkungannya serta Satuan Operasional Kebersihan Lingkungan (Sokli) nya.

"Kalau memang sudah ada lokasi pindahnya silakan lapor ke DLH, nanti kami angkut sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, yang penting ada musyawarahnya bahwa TPS ini mau dipindahkan," kata dia.

Terkait adanya sejumlah TPS liar, ia mengatakan bahwa lokasi itu terbentuk akibat dari kebiasaan masyarakat sekitar yang menaruh dan membuang sampah di titik itu.

"Seperti TPS dekat UIN Radin Intan dan PKOR Wayhalim itu sebenarnya TPS liar, tapi karena emang warga kerap buang sampah di situ, kami taruh kontainer dan angkut ke TPA," kata dia. 

Ia mengatakan bahwa saat ini dalam satu harinya jumlah sampah Kota Bandarlampung yang diangkut ke TPA Bakung mencapai 800 ton.

"Sampah yang masuk ke TPA Bakung ini semuanya adalah sampah yang ada di semua TPS di Kota Bandarlampung," kata dia.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024