Lima nama rekomendasi cawapres dari NU untuk Anies
Jumat, 11 Agustus 2023 5:17 WIB
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Jakarta (ANTARA) - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menerima rekomendasi lima nama bakal calon wakil presiden (cawapres) dari kiai Nahdlatul Ulama (NU).
Terhadap rekomendasi yang diterima saat kunjungan ke Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya pada Kamis (10/8), ia menyampaikan syukur.
"Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama," ujarnya usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis (10/8) malam.
Sebanyak lima nama yang diusulkan, yaitu Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Mahfud MD.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa hal terpenting dari rekomendasi para kiai itu bukanlah nama-nama tokoh, namun sumbangan pemikiran dari mereka.
"Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat.
"Nanti pada saatnya diumumkan," kata Anies.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anies terima lima nama rekomendasi cawapres dari NU
Terhadap rekomendasi yang diterima saat kunjungan ke Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya pada Kamis (10/8), ia menyampaikan syukur.
"Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama," ujarnya usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis (10/8) malam.
Sebanyak lima nama yang diusulkan, yaitu Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Mahfud MD.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa hal terpenting dari rekomendasi para kiai itu bukanlah nama-nama tokoh, namun sumbangan pemikiran dari mereka.
"Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat.
"Nanti pada saatnya diumumkan," kata Anies.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anies terima lima nama rekomendasi cawapres dari NU
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anak Abah persiapkan apel siaga menjaga TPS untuk suara Pramono-Rano
17 November 2024 10:24 WIB, 2024
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024