Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dilakukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

"Kami berharap setelah pembahasan hari ini substansi RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 segera mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya diproses menjadi peraturan daerah pada Agustus atau September 2023 mendatang," kata Arinal Djunaidi melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dokumen perencanaan RTRW sangat penting untuk mengatur pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung dalam jangka panjang. Perencanaan tersebut disusun dengan cermat, terpadu dan memperhatikan berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, lingkungan, serta pertahanan keamanan.

"Melalui pengaturan RTRW yang baik diharapkan terwujud keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan guna peningkatan investasi dan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sebab ini bisa mendukung kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Dia menjelaskan tujuan dari RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 tersebut berisi enam kebijakan meliputi meningkatkan aksesibilitas dan pemerataan pelayanan sosial ekonomi dan budaya ke seluruh wilayah, memelihara dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup, mengurangi risiko bencana alam, mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan budidaya sebagai antisipasi pengembangan wilayah.

Lalu meningkatkan produktivitas sektor unggulan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lahan, membuka peluang investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah, mendukung fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.

"Ada juga rencana struktur ruang RTRW Provinsi Lampung diantaranya terdiri dari satu Pusat Kegiatan Wilayah (PKN), yaitu Bandar Lampung dan enam Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang meliputi Kalianda, Kota Agung, Metro, Kotabumi, Liwa dan Menggala," ujar dia.

Selanjutnya akan ada rencana pembangunan jalan tol dengan ruas Bandarlampung (SS Natar)-Kota Agung- Bengkunat-BTS. Lalu Provinsi Lampung-Bengkulu, serta Lematang-Pelabuhan Panjang-Padang Cermin-Simpang Kota Agung.

"Sedangkan untuk sistem jaringan transportasi laut meliputi pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Panjang, pelabuhan pengumpul Pelabuhan Kota Agung atau Batu Balai, dan Pelabuhan Pengumpan Regional yang meliputi Pelabuhan Sebalang, Teluk Betung, Menggala, Labuhan Maringgai dan Mesuji," kata dia.

Selain itu juga terdapat 32 terminal khusus, 1 terminal umum Bandar Bakau Jaya dan 17 pelabuhan perikanan, serta rencana pembangunan pelabuhan tanah merah dan pelabuhan penyeberangan Pulau Pisang.

Sementara itu untuk rencana pola ruang dan kawasan strategis mencakup rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung seluas 949.823 hektare dan kawasan budidaya seluas 4.047.466 hektare. Sedangkan untuk luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 357.350 hektare.

"Dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, meliputi Kawasan Metropolitan Lampung Raya, Kawasan Pariwisata Pesisir Barat dan Kawasan Teluk Lampung, kemudian dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan, meliputi kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kawasan Resapan Air Bendungan Batutegi dan Kawasan Geopark Suoh," katanya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024