Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Tommy Efra Handarta mengatakan aset pemerintah daerah (pemda) dapat digunakan untuk sarana pendidikan bagi tiga kecamatan tanpa sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kota Bandarlampung.
"Adanya tiga kecamatan di Kota Bandarlampung yang tidak ada SMAN, dan kemarin sudah berkomunikasi dengan Biro Aset siapa tahu ada aset di kecamatan tersebut," ujar Tommy di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bila ditemukan ada aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di tiga wilayah tersebut maka dapat digunakan sebagai sarana pendidikan menengah atas.
"Sebab kalau harus membangun harus melakukan pengadaan tanah, maka biayanya cukup tinggi. Tetapi memang perlu dibangun tapi dengan kebutuhan 5.000 meter persegi ini cukup luas jadi perlu dipikirkan bersama," katanya.
Dia menjelaskan sementara ini untuk memenuhi kebutuhan pendidikan menengah atas di tiga kecamatan tersebut akan disiasati dengan mengikutsertakan dalam jalur zonasi terdekat.
"Tiga kecamatan itu yaitu di Kecamatan Sukabumi, Tanjung Karang Timur dan Rajabasa belum ada aset di sana, tetapi warga bisa masuk skema zonasi tapi memang jauh lokasinya seperti bisa ke SMAN 12, SMAN 5, SMAN 10. Sebab peta zonasi ini sudah mengakomodir siswa SMP bisa tertampung ke sekolah menengah," ucapnya.
Menurut dia karena lokasinya yang jauh dari rumah banyak orang tua siswa yang enggan memasukkan anaknya ke beberapa sekolah tersebut.
"Rata-rata orang tua di tiga kecamatan tanpa unit SMAN itu tidak mau memasukkan anaknya ke sekolah yang lokasinya cukup jauh dari rumah dan memilih memasukkan anaknya ke sekolah swasta," tambahnya.
Ia melanjutkan dengan masih adanya beberapa kecamatan yang tidak memiliki unit sekolah menengah atas negeri (SMAN) sekolah swasta dapat menjadi salah satu alternatif.
"Di Kota Bandarlampung ini hanya ada 17 sekolah menengah atas negeri, sedangkan lulusan SMP banyak, jadi alternatifnya bisa ke sekolah swasta," ucap dia.
Diketahui dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru 2023 melalui skema zonasi masih ditemukan di Kota Bandarlampung tiga kecamatan yang belum memiliki unit SMAN, sehingga calon peserta didik harus mengikuti jalur zonasi di kecamatan terdekat.
"Adanya tiga kecamatan di Kota Bandarlampung yang tidak ada SMAN, dan kemarin sudah berkomunikasi dengan Biro Aset siapa tahu ada aset di kecamatan tersebut," ujar Tommy di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bila ditemukan ada aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di tiga wilayah tersebut maka dapat digunakan sebagai sarana pendidikan menengah atas.
"Sebab kalau harus membangun harus melakukan pengadaan tanah, maka biayanya cukup tinggi. Tetapi memang perlu dibangun tapi dengan kebutuhan 5.000 meter persegi ini cukup luas jadi perlu dipikirkan bersama," katanya.
Dia menjelaskan sementara ini untuk memenuhi kebutuhan pendidikan menengah atas di tiga kecamatan tersebut akan disiasati dengan mengikutsertakan dalam jalur zonasi terdekat.
"Tiga kecamatan itu yaitu di Kecamatan Sukabumi, Tanjung Karang Timur dan Rajabasa belum ada aset di sana, tetapi warga bisa masuk skema zonasi tapi memang jauh lokasinya seperti bisa ke SMAN 12, SMAN 5, SMAN 10. Sebab peta zonasi ini sudah mengakomodir siswa SMP bisa tertampung ke sekolah menengah," ucapnya.
Menurut dia karena lokasinya yang jauh dari rumah banyak orang tua siswa yang enggan memasukkan anaknya ke beberapa sekolah tersebut.
"Rata-rata orang tua di tiga kecamatan tanpa unit SMAN itu tidak mau memasukkan anaknya ke sekolah yang lokasinya cukup jauh dari rumah dan memilih memasukkan anaknya ke sekolah swasta," tambahnya.
Ia melanjutkan dengan masih adanya beberapa kecamatan yang tidak memiliki unit sekolah menengah atas negeri (SMAN) sekolah swasta dapat menjadi salah satu alternatif.
"Di Kota Bandarlampung ini hanya ada 17 sekolah menengah atas negeri, sedangkan lulusan SMP banyak, jadi alternatifnya bisa ke sekolah swasta," ucap dia.
Diketahui dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru 2023 melalui skema zonasi masih ditemukan di Kota Bandarlampung tiga kecamatan yang belum memiliki unit SMAN, sehingga calon peserta didik harus mengikuti jalur zonasi di kecamatan terdekat.