Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengatakan bahwa selama tiga hari pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Krakatau 2023 sudah 25 surat tilang manual atau di tempat dikeluarkan guna menindak pengendara yang tak taat pata peraturan berlalu lintas.

"Kalau total tilang sudah 41 pengendara di kota ini yang ditindak selama tiga hari, dimana 25 surat tilang di tempat yang kami keluarkan dan 16 lainnya ditilang melalui ETLE," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pada Ops Patuh Krakatau 2023 dengan mengangkat tema 'Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa' ini, rata-rata pelanggaran lalu didominasi oleh pengendara roda dua.

"Mayoritas pelanggar tidak memakai helm saat berkendara. Untuk kecelakaan lalu lintas selama operasi ini di Bandarlampung masih nihil, Operasi Patuh Krakatau ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 mendatang," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa, selain penindakan, pada operasi ini juga, pihak kepolisian setempat melakukan sejumlah teguran kepada pengendara guna berlalu lintas dengan aman serta melengkapi surat-surat saat berkendara.

"Terdapat juga 31 pengendara yang diberikan teguran secara lisan, seperti tidak punya sim ditegur agar segera buat sim, melanggar larangan parkir agar tidak parkir sembarangan, dan lainnya," kata dia.

Kompol Ikhwan menyebutkan bahwa pada Operasi Patuh Krakatau ini terdapat tujuh prioritas pelanggaran seperti penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi masih di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.

"Lalu, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan," kata dia. 

Dia pun berharap dengan digelarnya Operasi  Patuh Krakatau 2023 tersebut, tingkat disiplin masyarakat Bandarlampung dalam berlalu lintas meningkat.

"Dengan demikian tentu kami harap operasi ini juga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," kata dia.

 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024