Jakarta (ANTARA) - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Pemeriksaan ini adalah kedua kalinya Brigita diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah terkait dengan kasus RHP. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik pada hari Senin (25 Juli 2022).

"Kalau kemarin itu 'kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi, nah, kalau sekarang tindak pidana pencucian uang," kata Brigita usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin.

Brigita dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dengan kasus TPPU tersangka RHP.

"Saya diperiksa dan ditanyai 18 pertanyaan dan untuk materinya nanti bisa langsung tanya kepada penyidik," ujarnya.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Tim penyidik KPK lantas menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU.

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Brigita mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.

"Sudah dikembalikan semua," kata Brigita.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Brigita Manohara diperiksa KPK terkait kasus TPPU Ricky Ham Pagawak

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024